Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 78 /Pid.Sus/2015/PN Gns |
|
Nomor | 78 /Pid.Sus/2015/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elvina |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Masye Kumaunang |
Panitera | Yanita Suvirda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan;M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa MARDIANTO BIN ROMLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- 9 (sembilan) paket kecil daun ganja kering dengan berat netto 7,8233 (tujuh koma delapan dua tiga tiga) Gram ;- 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam merk weiting ;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 oleh kami ELVINA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, PANDU DEWANTO, SH.,MH. dan MASYE KUMAUNANG, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh kami Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh YANITA SUVIRDA SH. selaku panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan dihadiri oleh LIA HAYATI MS, SH penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih serta terdakwa ; HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS, (PANDU DEWANTO, SH.,MH) (ELVINA, SH, MH) (MASYE KUMAUNANG, SH)PANITERA PENGGANTI,(YANITA SUVIRDA, SH.) |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78_/Pid.Sus/2015/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 78_/Pid.Sus/2015/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78 /Pid.Sus/2015/PN Gns
Statistik2112