Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 322/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PERJANJIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gosen Butarbutar |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, S Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;---------------------------2. Menyatakan Surat Pernyataan bersama/ Perjanjian antara Penggugat dan para Tergugat yang termuat dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 29 Nopember 2010 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;---------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Perjanjian Tambahan antara Tergugat I, Tergugat III dan Penggugat yang termuat dalam Surat Pernyataan Tambahan tertanggal 27 Desember 2010 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;-------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan para tergugat telah melakukan Wan Prestasi/ ingkar janji;---5. Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada penggugat;-------------------------6. Menghukum para tergugat untuk membayar denda dan kerugian yang diderita penggugat dengan perincian:a. Denda sesuai Perjanjian Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)b. Kerugian materil Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)tiap bulannya yang jumlahnya diperhitungkan mulai dari tanggal 10 Pebruari 2011 sampai Putusan berkekuatan hukum tetap, para Tergugat melaksanakan isi putusan;---------------------------------------------7. Menetapkan apabila para tergugat tidak mampu mengembalikan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) ditambah denda Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan kerugian materiil yang diderita penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan yang diperhitungkan mulai tanggal 10 Pebruari 2011 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap maka tergugat III diperintahkan untuk mengosongkan tanah dan bangunan objek jaminan milik tergugat III dari apapun yang berada diatasnya tanpa syarat dan menyerahkan pada penggugat bilamana perlu dengan bantuan alat Negara atau Polisi;------------------------------------------------------------------------8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;--------------------------------------------DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan penggugat dalam Rekonvensi/tergugat III dalam konvensi untuk seluruhnya;-------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III/ Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dianggar sebesar Rp.1.416.000.- ( satu juta empat ratus ribu enam belas ribu rupiah );----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 322/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik7319