Putusan PN SELONG Nomor 1/PDT.G/2013/PN.SEL |
|
Nomor | 1/PDT.G/2013/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Agus Ardianto, Luh Sasmita Dewi |
Panitera | - Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan tanah sengketa seluas 400 M2 (4 are) yang terletak di RW Makmur, gubuk Daya, Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur dengan batas ??? batas : - Sebelah Utara : Jalan/ gang ; - Sebelah Timur : Rumah Amaq Hakimi dan Maskar ; - Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat ; - Sebelah Barat : Jalan ; Adalah merupakan harta Peninggalan Amaq Hamzan yang berhak diwarisi oleh Ahli Warisnya ; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai membangun rumah permanen di atas tanah sengketa tanpa alas hak yang sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat tanpa dibebani suatu hak apapun, bila perlu dengan bantuan alat Negara ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.616.000,- (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145 / PDT / 2013 / PT.MTR
Kasasi : 1587 K/Pdt/2014
Pertama : 1/PDT.G/2013/PN.SEL
Statistik410