- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI-1/PEMBANDING, DAN TERGUGAT II INTERVENSI-2/PEMBANDING;--------------------------------------------- -----
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDUNG NOMOR 59/G/2019/PTUN-BDG, TANGGAL 24 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING;-----------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI-1/PEMBANDING, DAN TERGUGAT II INTERVENSI-2/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding, Tergugat II Intervensi-1/Pembanding, dan Tergugat II Intervensi-2/Pembanding;--------------------------------------------- -----
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 59/G/2019/PTUN-BDG, tanggal 24 Oktober 2019 yang dimohonkan banding;-----------------------------
- Menghukum Tergugat/Pembanding, Tergugat II Intervensi-1/Pembanding, dan Tergugat II Intervensi-2/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 38/B/2020/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 38/B/2020/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Riyanto, Brketut Rasmen Suta |
Panitera | Jarwo Liyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/B/2020/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 38/B/2020/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 102 PK/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 116 PK/TUN/2022
Peninjauan Kembali : 50 PK/TUN/2024
Banding : 38/B/2020/PT.TUN.JKT
Statistik193117