- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Keterangan jual beli atas tanah objek sengketa yang dibuat oleh Subanak (Alm) dan Murta (Alm), Ali (Alm) serta Tergugat I dihadapan Kepala Desa Socah tanggal 29 Nopember 1990 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang menguasai tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 63,75 M2 dengan rincian panjang 8,5 M serta lebar 7,5 M dari sebagian tanah persil No.13, kelas D1 tps.No.165, luas + 947 dengan batas-batas :
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1045 seluas 456 M2 atas nama Tergugat II dan Sertifikat Hak Milik No.1046 seluas 491 M2 atas nama Tergugat III yang diterbitkan Turut Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri atau terhadap siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya, untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa tersebut diatas dalam keadaan kosong kepada Penggugat dengan baik dan bilamana perlu minta bantuan kepada POLRI dan Aparat Keamanan lainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.236.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BANGKALAN Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Putu Wahyudi, Hakim Anggota 1: Johan Wahyu Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohammad Erfan Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2019/PN Bkl
Kasasi : 4523 K/Pdt/2022
Banding : 719/PDT/2019/PT SBY.
Statistik6211