- Menyatakan Terdakwa DORFIN FELIX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika ?Dengan tanpa hak atau melawan hukum mengimpor Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DORFIN FELIX oleh karena itu dengan pidana penjara ?Mati?;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus besar Kristal warna coklat Narkotika jenis MDMA yang masing-masing dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih tranparan yang mana dibungkus lagi dengan menggunakan plastic putih transparan dan juga dibungkus dengan karpet busa warna hitam serta dibungkus lagi dengan plastic bening setelah ditimbang memiliki masing-masing memiliki berat brutto 272,65 (dua ratus tujuh puluh dua koma enam puluh lima) gram, 109,30 (serratus Sembilan koma tiga puluh) gram, 302,95 (tiga ratus dua koma sembilan puluh lima) gram, 299,21 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan koma dua puluh satu) gram, 356,45 (tiga ratus lima puluh enam koma empat puluh lima) gram, 364,37 (tiga ratus enam puluh empat koma tiga puluh tujuh) gram, 241,28 (dua ratus empat puluh satu koma dua puluh delapan) gram, 175,04 (serratus tujuh puluh lima koma nol empat) gram, 356,70 (tiga ratus lima puluh enam koma tujuh puluh) gram dengan berat brutto secara keseluruhan 2.477,95 (dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh koma Sembilan puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk warna kuning yang diduga Narkotika jenis Amphetamine yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih tranparan yang mana dibungkus lagi dengan menggunakan plastic putih transparan dan juga dibungkus dengan karpet busa warna hitam serta dibungkus lagi dengan plastic bening setelah ditimbang memiliki berat brutto 256,69 (dua ratus lima puluh enam koma enam puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus besar serbuk warna putih Narkotika jenis Ketamine yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih tranparan yang mana dibungkus lagi dengan menggunakan plastic putih transparan dan juga dibungkus dengan karpet busa warna hitam serta dibungkus lagi dengan plastic bening setelah ditimbang memiliki berat brutto 206,83 (dua ratus enam koma delapan puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus pil / tablet warna biru muda Narkotika jenis MDMA sebanyak 828 (delapan ratus dua puluh delapan) butir yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih tranparan yang mana dibungkus lagi dengan menggunakan plastic putih transparan dan juga dibungkus dengan karpet busa warna hitam serta dibungkus lagi dengan plastic bening setelah ditimbang memiliki berat brutto 240,12 (dua ratus empat puluh koma dua belas) gram;
- 1 (satu) bungkus pil / tablet warna coklat berlogo tengkorak Narkotika jenis MDMA sebanyak 22 (dua puluh dua) butir yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna putih transparan yangmana dibungkus lagi dengan menggunakan plastic putih transparan yang mana kedua bungkus tersebut dibungkus dengan karpet busa warna hitam serta dibungkus lagi dengan plastic bening setelah ditimbang memiliki berat brutto 12,98 (dua belas koma sembilan puluh delapan) gram;
- koper warna hitam merk Stratic;
- koper warna warna abu-abu merk Samsonite;
- tas ransel warna biru;
- 1 (satu) lembar Custom Declaration tanggal 21 September 2018 a.n. DORFIN FELIX;
- 1 (satu) lembar elektronik tiket penerbangan tujuan Lombok ? Bali tanggal 11 Oktober 2018 dan tujuan Lombok Kuala Lumpur tanggal 11 Oktober 2018 a.n. DORFIN FELIX dengan kode booking no. MVH4H4;
- 2 (dua) lembar asli tag bagasi (baggage tag) a.n. DORFIN / FELIX dengan nomor LH 475275 dan LH 475378;
- 3 (tiga) lembar asli Boarding Pass a.n. DORFIN FELIX;
- 1 (satu) buah Pasport asli Negara Prancis Nomor 15FV29078 a.n. DORFIN FELIX.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2019/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Didiek Jatmiko. hakim Anggota 2: Ranto Indra Karta |
Panitera | Panitera Pengganti: Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Berat Total keseluruhan Narkotika Golongan I adalah 2.987,74 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tujuh empat) gram; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2019/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2019/PN Mtr
Statistik12657