- MENYATAKAN TERDAKWA ILHAM GANI, M.PD BIN IMBRAN GANI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA KORUPSI ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 200.000.000,-( DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN BAHWA APABILA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SEJAK PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP NAMUN TERDAKWA TIDAK MAMPU MEMBAYAR DENDA TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITENTUKAN SEBESAR RP. 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa ILHAM GANI, M.Pd Bin IMBRAN GANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Korupsi ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,-( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap namun Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk Peradilan Tingkat Banding ditentukan sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 13/PID.TPK/2019/PT SMR |
|
Nomor | 13/PID.TPK/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahfud Saifullah |
Hakim Anggota |
Purnomo Amin Tahjo mochamad Ilyas |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM TERSEBUT ; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 33/ PID.SUS-TPK/2018/PN.SMR SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI PERBUATAN PIDANA DAN PIDANA DENDA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum tersebut ; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/ Pid.Sus-TPK/2018/PN.Smr sekedar mengenai Kwalifikasi Perbuatan Pidana dan Pidana Denda sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.TPK/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 13/PID.TPK/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7 K/Pid.Sus/2020
Banding : 13/PIDTPK/2019/PT.SMR
Statistik14174