Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 455 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 455 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Febry Widjajanto |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT DAHLIA DEWANTARA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tjk., tanggal 24 Oktober 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Perumahan 15%, dengan perincian sebagai berikut:- Pesangon 9 X Rp2.550.000,00 = Rp22.950.000,00;- Penghargaan Masa Kerja 6 X Rp2.550.000,00 = Rp15.300.000,00;- Uang penggantian Hak Rp38.250.000,00 x 15% = Rp 5.737.500,00;Jumlah = Rp43.987.500,00(empat puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 455_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 455_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 455 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Tjk
Statistik162116