- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 6 Desember 2018 Nomor 1246/Pid.Sus/2018/PN.Tjk. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I. Hidir Alhab, SE Bin Guru Alamsyah dan Terdakwa II. Nur Iman Garnadi, ST Bin Dariman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (Sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa menjalani perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi rawat inap medis dan sosial di Loka Rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan, masing-masing selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan seluruh biaya rehabilitasi tersebut ditanggung oleh Negara Cq. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia;
- Menetapkan masa menjalani perawatan dan pengobatan bagi Para Terdakwa diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa setelah menjalani perawatan dan pengobatan agar melaksanakan sisa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa Seperangkat Alat Hisap (Bong) AMDK Gelas diduga mengandung shabu dan 1 (satu) buah Pipa Kaca bekas pakai diduga mengandung shabu, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 135/PID/2018/PT TJK |
|
Nomor | 135/PID/2018/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsi |
Hakim Anggota | Saurasi Silalahi, Brh. Aksir |
Panitera | Sudi Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/PID/2018/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 135/PID/2018/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1910 K/Pid.Sus/2019
Banding : 135/PID/2018/PT TJK
Statistik2312