- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat VI dan VII ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Sdr. Ade Sofyan dan Arya Syahrir Rifasy, SH telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembuatan Akte Jual Beli No. 61/ 2016 tanggal 01 Juni 2016 ;
- Menyatakan Akte Jual Beli No. 61/ 2016 tanggal 01 Juni 2016 tidak sah karena mengandung cacad yuridis dan cacad prosedur ;
- Menyatakan perbuatan Kantor Pertanahan Nasional Kota Bogor membalik nama Sertipikat Hak Milik No. 852/ Desa Cibadak dari nama : Erik Sofyan, Novi Sofianti, Iwan Setiawan, Ricky Rachmat Yuniardi , Faiq Syahrir Hermawan ke nama Tuan Ade Sofyan adalah perbuatan yang melawan hukum , karena didasarkan pada Akte Jual Beli No. 61/ 2016 tanggal 01 Juni 2016 yang tidak sah karena mengandung cacad yuridis dan cacad prosedur ;
- Menyatakan perbuatan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 852/ Desa Cibadak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kota Bogor dari nama : Erik Sofyan, Novi Sofianti, Iwan Setiawan, Ricky Rachmat Yuniardi , Faiq Syahrir Hermawan ke atas nama Tuan Ade Sofyan adalah tidak sah karena mengandung cacad yuridis dan cacad prosedur, karena didasarkan pada AJB No. 61/2016 tgl. 01 Juni 2016 ;
- Menyatakan perbuatan PT. Indosurya Inti Finance Jakarta memberikan pinjaman uang sebesar Rp 915.000.000 ,- ( Sembilan Ratus lima belas Juta Rupiah ) kepada Sdr. Ade Sofyan dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 852 / Desa Cibadak atas nama Tuan Ade Sofyan adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Investasi No. 25 tanggal 17 Juni 2016 dari PT. Indosurya Inti Finance Jakarta kepada Sdr. Ade Sofyan sebesar Rp 915.000.000 ,- ( Sembilan ratus lima belas Juta Rupiah ) dengan jaminan Sertipikat Hak Milik No. 852 / Desa Cibadak atas nama Tuan Ade Sofyan adalah tidak sah dan cacad yuridis ;
- Menyatakan penerbitan Sertipikat Hak Tanggung No. 2904/2016 Peringkat Pertama atas nama PT. Indosurya Inti Finance yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Bogor pada tanggal 24 Agustus 2016 tidak sah dan cacad yuridis ;
- Menyatakan pencantuman Sertipikat Hak Tanggungan pada Sertipikat Hak Milik No. 852 / Desa Cibadak atas nama Tuan Ade Sofyan yang dibuat Kantor Pertanahan Nasional Kota Bogor ke atas nama PT. Indosurya Inti Finance Jakarta adalah tidak sah dan mengandung cacad yuridis ;
- Menyatakan penetapan lelang yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor atas permohonan penetapan lelang yang diajukan oleh PT. Indosurya Inti Finace Jakarta berdasarkan Surat No : 1698/Lit-SPK/DA/IIF/X/2017 tanggal 15 November 2017 adalah tidak sah karena didasarkan pada Akte Jual Beli No. 61/ 2016 tanggal 01 Juni 2016 yang tidak sah dan Sertipikat Hak Milik no. 852/Desa Cibadak atas nama Tuan Ade Sofyan yang mengandung cacad yuridis ;
- Menghukum Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor untuk membatalkan penetapan lelang yang telah dimohon oleh PT. Indosurya Inti Finace Jakarta berdasarkan Surat No : 1698/Lit-SPK/DA/IIF/X/2017 tanggal 15 November 2017 ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menggukum Tergugat I, II, III, IV , V, VI, dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.626.000,- (empat juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN BOGOR Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Bgr |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2018/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Abdi Dinata Sebayang, Hakim Anggota 1: Narni Priska Faridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3029 K/Pdt/2023
Pertama : 57/Pdt.G/2018/PN Bgr.
Statistik16031