- Menyatakan Terdakwa MUJAHIDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu dengan berat Timbang 0,20 (nol koma dua puluh) gram
- 1 (satu) pipet terbuat dari kaca terdapat sisa shabu dengan berat timbang 1,47 (satu koma empat puluh tujuh) gram.
- 1 (satu) alat hisap shabu terbuat dari botol Aqua plastik.
- 1 (satu) skrop terbuat dari sedotan.
- 3 (tiga) buah korek api gas
- 1 (satu) kotak dosh book warna Merah.
- 1 (satu) hand phone merk Samsung warna putih
Putusan PN GRESIK Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Sri Sulastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosa Agus Tamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2020/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2020/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 799 K/PID.SUS/2021
Pertama : 100/ Pid.Sus/2020/PN Gsk
Statistik3315