Putusan PT BANTEN Nomor 46/PDT/2015/PT.BTN |
|
Nomor | 46/PDT/2015/PT.BTN |
Para Pihak | PT. DINAMIKA KARYA UTAMA, ; PT. WAHANA BINTANG CEMERLANG, ; |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arwan Byrin |
Hakim Anggota | 2. Daniel Rimpan, 1. Abdul Hamid Patiraja |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 03 Maret 2015 Nomor 479/Pdt.G/2014/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan yang amar selengkapnya sebagai berikut:DALAM PROVISI:Menolak permohonan Provisi Penggugat/Terbanding;DALAM POKOK PERKARA:2.1. Mengabulkan Gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2.2. Menyatakan demi hukum Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Great Western Resort Nomor 004/SML/LGL-DKU/X/2013 tertanggal 03 Oktober 2013 adalah sah dan mengikat sebagai undang-undang terhadap Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding;2.3. Menyatakan Tergugat/Pembanding telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat/Terbanding;2.4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar ganti kerugian yang ditimbulkannya yaitu ganti kerugian berupa:2.4.1. Penggantian biaya dan kerugian;2.4.2. Total keseluruhan penggantian biaya dan kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding akibat perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukannya sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);2.4.3. Penggantian kerugian akibat keuntungan yang seharusnya diperoleh: Penggantian kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding akibat dari keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh Penggugat/Terbanding apabila Tergugat/Pembanding tidak melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) sebesar Rp100.000.000,- x 52 Bulan = Rp5.200.000.000,- (lima milyar dua ratus juta rupiah);2.5. Menyatakan sah dan berharga sita (Conservatoir Beslaag) pada barang tidak bergerak milik Tergugat/Pembanding ;3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2015/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2015/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3076 K/Pdt/2015
Banding : 46/PDT/2015/PT.BTN
Peninjauan Kembali : 379 PK/Pdt/2017
Pertama : 479/Pdt.G/2014/PN.Tng
Statistik8560