Putusan PTA MEDAN Nomor 129/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafi, H. Abd. Mannan Hasyim |
Panitera | Ali Mukti Daulay |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sibuhuan Nomor 135/ Pdt.G/2019/PA.Sbh. tanggal 28 Agustus 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 27 Zulhijjah 1440 Hijriyah, Dengan mengadili sendiriI.Dalam Konvensi1 .Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon (PEMBANDING) dengan Termohon (TERBANDING) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2018 di Desa Parapat, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas;3. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) dihadapan sidang Pengadilan Agama Sibuhuan; II.Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian; 2. Menetapkan nafkah iddah Penggugat sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3. Menetapkan mut?ah untuk Penggugat berupa uang sejumlah Rp.5.000,000,-00 (lima juta rupiah);4. Menetapkan maskan dan Kiswah untuk Penggugat berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah );5. Menetapkan nafkah masa lampau (Madiyah) Penggugat selama 14 (empat belas ) bulan sejumlah Rp.7.000.000,00 ( tujuh juta rupiah );6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah seorang anak bernama ANAK, perempuan, lahir tanggal 6 Januari 2019 setiap bulannya sejumlah Rp 500,000,-00 (lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10% pertahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya melahirkan dan perlengkapan bayi yang terutang sebesar Rp.8.000,000,- (delapan juta rupiah);8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan diktum 2,3,4,5,6 dan 7 sesaat pengucapan ikrar talak;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; III,Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 286.000,00 ( dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah ); - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 129/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 135/Pdt.G/2019/PA.Sbh
Statistik4112