Putusan PN KUPANG Nomor 21 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG |
|
Nomor | 21 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khairulludin |
Hakim Anggota | T Benny Eko Supriyadi, - Zult Mandapot Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa HENDRIKUS RUBIN Alias HENDRIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut3. Menyatakan terdakwa HENDRIKUS RUBIN alias HENDRIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana KORUPSI secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsider jaksa penuntut umum4. Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa HENDRIKUS RUBIN alias HENDRIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) .tahun. 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( Tiga) bulan6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa HENDRIKUS RUBIN alias HENDRIK untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 163.824.927. (Seratus enam puluh tiga juta delapan ratus dua uluh empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuhrupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan . Dan uang yang telah dikembalikan di persidangan sebesar Rp 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) di perhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.7. Memetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam di tahanan.9. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1(satu) berkas foto kopi Surat Permintaan Beras Miskin (Raskin) Alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2010 dari Bupati Manggarai Barat kepada Kasubdivre Wilayah VII Ruteng/ Kansilog Labuan Bajo, yang telah dilegelisir.2. 1(satu) berkas foto kopi Surat Tanda Terima Pembayaran Beras Miskin alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2010, yang telah dilegelisir.3. 1(satu) berkas foto kopi Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2010, yang telah dilegelisir.4. 1(satu) berkas foto kopi Surat Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras Raskin alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2010, yang telah dilegelisir.5. 1(satu) berkas foto kopi Surat Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Manggarai Barat, kecamatan Lembor alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2010, yang telah dilegelisir. 6. 1(satu) Lembar asli Surat Realisasi Raskin Tahun 2010 kabupaten Manggarai Barat posisi pertanggal 31 Desember 2010. 7. 1(satu) berkas foto kopi Surat Permintaan Tambahan Alokasi pagu Raskin bulan Juni s/d Desember tahun 2010 dari Bupati Manggarai Barat kepada Kansilog Labuan Bajo, yang telah dilegelisir.8. 1(satu) berkas foto kopi surat Tanda Terima Pembayaran Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) alokasi bulan Juni sampai dengan Desember tahun 2010, yang telah dilegelisir.9. 1(satu) berkas foto kopi Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) alokasi bulan Juni sampai dengan Desember tahun 2010, yang telah dilegelisir .10. 1(satu) berkas foto kopi Surat Berita Acara Serah Terima Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) alokasi bulan Juni sampai dengan Desember tahun 2010, yang telah dilegelisir.11. 1(satu) berkas foto kopi Surat Permintaan Beras Miskin ( Raskin) alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2011 dari Bupati Manggarai Barat kepada Kansilog Labuan Bajo, yang telah dilegelisir.12. 1(satu) berkas foto kopi Surat Tanda Terima Pembayaran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2011, yang telah dilegelisir. 13. 1(satu) berkas foto kopi Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2011, yang telah dilegelisir.14. 1(satu) berkas foto kopi Surat Berita Acara Serah Terima Barang Penjualan Beras Raskin alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2011, yang telah dilegelisir . 15. 1(satu) berkas foto kopi Surat Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten Manggarai Barat Kecamatan Lembor alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2011, yang telah dilegelisir. 16. 1(satu) Lembar asli Surat Realisasi Raskin tahun 2011 kabupaten Manggarai barat posisi pertanggal 31 Desember 2011. 17. 1(satu) berkas foto kopi Surat Permintaan Alokasi (SPA) Raskin ? 13 Tahun 2011 dari Bupati Manggarai Barat kepada Kansilog Labuan Bajo, yang telah dilegelisir. 18. 1(satu) Lembar foto kopi Surat Tanda Terima Pembayaran Beras Raskin, yang telah dilegelisir.19. 1(satu) Lembar foto kopi Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB), yang telah dilegelisir.20. 1(satu) Lembar foto kopi Surat Berita Acara Serah Terima Penjualan Beras Raskin, yang telah dilegelisir.21. 1(satu) Lembar foto kopi Surat Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin ke- 13 Kabupaten Manggarai Barat Kecamatan Lembor bulan Desember 2011, yang telah dilegelisir. 22. 1(satu) berkas foto kopi Surat Permintaan Alokasi (SPA) Raskin bulan Januari s/d Desember tahun 2012 dari Bupati Manggarai Barat kepada Kansilog Labuan Bajo, yang telah dilegelisir.23. 1(satu) berkas foto kopi Surat Tanda Terima Pembayaran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2012, yang telah dilegelisir.24. 1(satu) berkas foto kopi Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2012, yang telah dilegelisir.25. 1(satu) berkas foto kopi Surat Berita Acara Serah Terima Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2012, yang telah dilegelisir.26. 1(satu) berkas foto kopi Surat Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten / Kota Manggarai Barat Kecamatan Lembor alokasi bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2012, yang telah dilegelisir. 27. 1(satu) Lembar asli Surat Realisasi Raskin tahun 2012 Kabupaten Manggarai Barat posisi pertanggal 28 Des 2012. 28. 1(satu) berkas foto kopi Surat Permintaan Alokasi (SPA) Raskin bulan ketiga belas tahun 2012 dari Bupati Manggarai Barat kepada Kansilog Labuan Bajo, yang telah dilegelisir.29. 1 (satu) Lembar foto kopi Surat Tanda Terima Pembayaran Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) No.13/TT.HP/2012 , yang telah dilegelisir.30. 1(satu) Lembar foto kopi Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB), yang telah dilegelisir . 31. 1 (satu) Lembar foto kopi Surat Berita Acara Serah Terima Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin), yang telah dilegelisir. 32. 1(satu) Lembar foto kopi Surat Rekapitulasi Berita Acara Pelaksanaan Penjualan Beras Raskin Kabupaten / Kota Manggarai Barat Kecamatan Lembor Alokasi bulan Des 2012 (Raskin ke-13), yang telah dilegelisir.Dikembalikan kepada Perum Bulog Labuan Bajo melalui saksi ZUHRI HANAFI, SE.33. 1(satu) berkas foto kopi Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 140 / KEP/ HK/2010, tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dan Alokasi Pagu Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Manggarai Barat tahun 2010, tanggal 09 Agustus 2010, yang telah dilegelisir.34. 1(satu) berkas foto kopi Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 01/KEP /HK/2011, tentang Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dan Alokasi Pagu Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Manggarai Barat tahun 2011, tanggal 03 Januari 2011, yang telah dilegelisir.35. 1(satu) berkas foto kopi Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor:210/KEP/HK/2011, tentang Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dan Alokasi Pagu Beras Miskin Ketiga Belas (Raskin ke-13) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2011, tanggal 17 Desember 2011, yang telah dilegelisir.36. 1(satu) berkas asli Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 06 /KEP /HK/2012, tentang Penetapan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dan Alokasi Pagu Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Manggarai Barat bulan Januari sampai bulan Mei tahun 2012, tanggal 02 Februari 2012.37. 1(satu) berkas asli Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 123/KEP/HK/2012, tentang Penetapan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dan Alokasi Pagu Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Manggarai Barat bulan Juni sampai bulan Desember tahun 2012, tanggal 19 Juli 2012.38. 1(satu) berkas asli Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor:157/KEP/HK/2012, tentang Penetapan Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) dan Alokasi Pagu Beras Miskin Bulan Ketiga Belas (Raskin Ke- 13) di Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012, tanggal 20 September 2012.Dikembalikan kepada Sekda Kab. Manggarai Barat melalui saksi YOHANES JELAHU.39. 1 (satu) berkas asli Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor: 134 / KEP/ HK / 2007, tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Pong Majok Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat Masa Jabatan 2007 ? 2013, tanggal 23 Juli 2007.40. 2 (Dua) lembar asli berita acara pengambilan sumpah jabatan kepala desa Pong Majok, kecamatan Lembor kabupaten Manggarai Barat, tanggal 3 Oktober 2007.41. 1(satu) lembar asli Naskah Pelantikan.Dikembalikan kepada terdakwa42. 1 (satu) berkas surat asli daftar nama penerima beras miskin (Raskin) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok, Putaran I (II) III bulan Januari s/d Juni tahun 2010. 43. 1 (satu) berkas surat asli daftar nama penerima beras miskin (Raskin) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok, Putaran IV,V, VI, bulan Juli s/d Desember 2010.44. 1 (satu) berkas surat asli daftar nama penerima beras miskin (Raskin) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok, Putaran Penambahan, bulan Juli s/d Desember 2010.45. 1 (satu) berkas surat asli daftar nama penerima beras miskin (Raskin) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok, Putaran I, II, III, bulan Januari s/d Juni 2011.46. 1 (satu) berkas surat asli daftar nama penerima beras miskin (Raskin) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2011, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok, Putaran IV, V, VI, bulan Juli s/d Desember.47. 1 (satu) berkas surat asli daftar nama penerima beras miskin (Raskin) Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok, Putaran 13 Tahun 2011 Bulan 13.48. 1 (satu) berkas surat asli daftar nama penerima beras miskin (Raskin) Kabupaten Manggarai Barat, tahun anggaran, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok, Putaran I bulan Januari, Februari, Maret TA. 2012.49. 1 (satu) berkas surat asli daftar penerimaan Raskin tahun anggaran 2012, Desa Pong Majok, bulan penyaluran beras : April dan Mei 2012 kecamatan Lembor, Dea Pong Majok.50. 1 (satu) berkas surat asli daftar penerimaan Raskin tahun anggaran 2012 desa Pong Majok, bulan Penyaluran beras : dari Juni s/d Desember 2012 Propinsi NTT, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok.51. 1 (satu) berkas surat asli daftar penerimaan Raskin tahun anggaran 2012 desa Pong Majok, bulan Penyaluran beras : bulan.13. 2012, Kecamatan Lembor, Desa Pong Majok.Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.10.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21_/Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 21_/Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3005 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 21 /Pid.Sus.TPK/2015/PN.KPG
Statistik8135