Putusan PN KUPANG Nomor 04/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 04/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khairulludin |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, - Ansyori Syaifudin |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ; ------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas dari dakwaan kesatu primair tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ; -------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH dengan pidana penjara selama ............................................................ ; ---------------5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH berupa uang pengganti sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama .........................................................................................6. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Raphael Dadu Hayon, SH sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama .................... bulan ; -------7. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------------------------------------------8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------9. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/Pid.Sus/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 04/Pid.Sus/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2322 K/PID.SUS/2013
Pertama : 04/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik8636