Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 21/Pdt.G/2001/PN Pms |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2001/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2001 |
Tanggal Register | 25 Mei 2001 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | D.d. Siahaan |
Hakim Anggota | R. Simorangkir, H.h. Situmorang |
Panitera | R.e. Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONPENSI: TENTANG EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI dari Tergugat Seluruhnya ; TENTANG POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian2. Menyatakan dengan Hukum bahwa Surat Hatorangan Pembagian ( Surat Wasiat) sama dengan Surat Tona yang diperbuat dan ditanda tangani oleh Alm. Orangtua Penggugat/Tergugat yakni GUNTUR PURBA pada tahun 1962 adalah sah dan berharga ;3. Menyatakan dengan Hukum, bahwa harta-harta peninggalan Alm. Orangtua Penggugat/Terguigat, sebagai bagian dari Penggugat sebagai mana dimaksud dalam Surat Hatoranga Pembagian ( Surat Tona) tersebut yaitu : a. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sihulang-gulang seluas 105*82 m = 8610 M2 ;b. Dua bidang tanah terletak di Kelurahan Bane seluas 41 * 140 m = 5740 M2 ;c. Rumah/Tnah., setempat dikenal dengan Jlan Gotong Royong NO. 2 Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utra Pematangsiantar yang berukuran 5*15 m adalah sah milik dari Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan :a. Rumah/Tanah Jalan Gotong Royong NO. 2 Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara PematangSiantar yang berukuran 5x 15 M ;b. Sebidang tanah dan letaknya dikelurahan Sigulangulang Kecamatan Siantar Utara Pemtangsiantar seluas kira-kira 12 ( dua belas) rante dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur dengan Tanah Penggugat ;- Sebelah Barat dengan Sungau Sigulang-gulang ;- Sebelah Utara dengan Tanah Romahalim Purba ;- Sebelah Selatan dengan tanah T. Siahaan atau tanah Ikut Raja Purba ;Untuk seterusnya diserahkan kepada Pengguigat dalam keadaan kosong dan baik terlepas dari segala ikatan-ikatan dengan pihak lain ;5. Menghukum Tergugat buntuk membayar ganti rugi atas perusakan tanam-tanaman Penggugat sejumlah Rp. 2.500.000.- ( Dua juta limaRatus Ribu Rupiah) ;6. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang dibuat dan dimiliki oleh Tergugat sepanjang ada hubunganya dengan tanah/objek terperkara tidak berkekuatan hukum;7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini dihitung sebesar Rp. 174.000,-( Seratus tujuh puluhnempat ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat selebihnya ; DALAM REKONPENSI :1. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi membayar ongkos perkara gugatan rekonpensi sebesar NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2001 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2001 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 513 PK/Pdt/2015
Pertama : 21/Pdt.G/2001/PN Pms
Statistik1007