- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa (Posita 4) yang berupa:
- Sebidang tanah sawah seluas 6.080 M2 yang terletak di desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen yang sekarang terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik No 1172 Desa Plosorejo, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Sawah Karjo;
- Sebelah timur : Mbok Tajem (Ciki);
- Sebelah selatan : Jalan;
- Sebelah barat : Suto Warinah;
- Sebelah utara : Jalan;
- Sebelah timur : Jalan;
- Sebelah selatan : Pekarangan Kemin;
- Sebelah barat : Pekarangan Suliyem;
- Sebelah utara : Sawah Karjo;
- Sebelah timur : Mbok Tajem (Ciki);
- Sebelah selatan : Jalan;
- Sebelah barat : Suto Warinah;
- Sebidang tanah sawah seluas 6.080 M2 yang terletak di desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen yang sekarang terdaftar dengan Sertipikat Hak Milik No 1172 Desa Plosorejo, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Sawah Karjo;
- Sebelah timur : Mbok Tajem (Ciki);
- Sebelah selatan : Jalan;
- Sebelah barat : Suto Warinah;
- Sebidang tanah pekarangan seluas 605 M2 yang sekarang tercatat dalam C Desa No 556 Persil 172 Klas XII yang terletak di Dukuh Plosorejo, Desa Plosorejo dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Jalan;
- Sebelah timur : Jalan;
- Sebelah selatan : Pekarangan Kemin;
- Sebelah barat : Pekarangan Suliyem;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah sawah dan tanah pekarangan sengketa untuk menyerahkannya kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa syarat/tanpa beban apapun dan bila perlu dengan bantuan alat Negara;
Putusan PN SRAGEN Nomor 21/Pdt.G/2018/PN Sgn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2018/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Fitriastuti, Br Hakim Anggota Wahyu Bintoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pusporini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA b.Sebidang tanah pekarangan seluas 605 M2 yang sekarang tercatat dalam C Desa No 556 Persil 172 Klas XII yang terletak di Dukuh Plosorejo, Desa Plosorejo dengan batas-batas : Adalah harta peninggalan mbok GINAH (almh) 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah menguasai tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut diatas adalah Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan bahwa jual beli tanah sawah sengketa antara Tergugat II dengan Tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik No 1172 Desa Plosorejo, luas + 6.080 M2, atas nama TARNO dengan batas-batas : Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi; 6. Menyatakan bahwa perubahan pencatatan tanah pekarangan dalam buku C Desa Plosorejo No 556 Persil 172 Klas XII menjadi atas nama TARNO adalah batal demi hukum, maka harus dicatat atas nama mbok GINAH sebagai pemilik yang sah; 7. Menyatakan bahwa SASTRO PAWIRO (Penggugat I), SUKIMAN DARSO SUGITO (Penggugat II), JINEM (Penggugat III) dan DARMOYO (Turut Tergugat XIII) adalah ahli waris KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh), ATMO SUGITO (Penggugat IV), WAGINEM (Penggugat V), IYEM (Penggugat VI), CIPTO WINARNO (Penggugat VII), SUMIYEM (Penggugat VIII), SUJINEM (Penggugat IX) dan PAIMIN (Turut Tergugat VI), cucu dari KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) adalah ahli waris pengganti PARTO TIYO (alm) BUDI SUNARYO (Penggugat VIII), PANIYEM (Penggugat IX), TUGIYEM (Turut Tergugat XI) dan SENEN (Turut Tergugat XII) cucu dari KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) adalah ahli waris pengganti SUTO DIKROMO (alm), NGADIYONO (Penggugat X) dan SRI SUHARTI (Penggugat XI) cucu dari KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) sebagai ahli waris pengganti KARMO (alm) AGUS (Turut Tergugat III), SUWARNO (Turut Tergugat IV), WARNI (Turut Tergugat V), cicit KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh), sebagai ahli waris pengganti TUGIYO (alm), SRI LESTARI (Penggugat VII), SUKARNO (Turut Tergugat VII), SUWANTI (Turut Tergugat VIII) adalah cicit KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) sebagai ahli waris pengganti SLAMET (alm) BUDI (Turut Tergugat (IX) dan ANIS (Turut Tergugat X) adalah cicit KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) adalah ahli waris pengganti WARSIDI (alm) Adalah ahli waris sah KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh); 8. Menyatakan bahwa SASTRO PAWIRO (Penggugat I), SUKIMAN DARSO SUGITO (Penggugat II), Jinem (Penggugat III) dan DARMOYO (Turut Tergugat XIII) adalah ahli waris KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh), ATMO SUGITO (Penggugat IV), WAGINEM (Penggugat V), IYEM (Penggugat VI), CIPTO WINARNO (Penggugat VII), SUMIYEM (Penggugat VIII), SUJINEM (Penggugat IX) dan PAIMIN (Turut Tergugat VI), cucu dari KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) adalah ahli waris pengganti PARTO TIYO (alm) BUDI SUNARYO (Penggugat VIII), PANIYEM (Penggugat IX), TUGIYEM (Turut Tergugat XI) dan SENEN (Turut Tergugat XII) cucu dari KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) adalah ahli waris pengganti SUTO DIKROMO (alm) NGADIYONO (Penggugat X) dan SRI SUHARTI (Penggugat XI) cucu dari KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) sebagai ahli waris pengganti KARMO (alm) AGUS (Turut Tergugat III), SUWARNO (Turut Tergugat IV), WARNI (Turut Tergugat V), cicit KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh), sebagai ahli waris pengganti TUGIYO (alm), SRI LESTARI (Penggugat VII), SUKARNO (Turut Tergugat VII), SUWANTI (Turut Tergugat VIII) adalah cicit KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) sebagai ahli waris pengganti SLAMET (alm) BUDI (Turut Tergugat IX) dan ANIS (Turut Tergugat X) adalah cicit KROMO REJO (alm) dan SULIYEM (almh) adalah ahli waris pengganti WARSIDI (alm) sebagai ahli waris mbok GINAH (almh) yang sah dan berhak atas harta peninggalan almarhumah yang berupa : 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.476.000,00 (lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah ). 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 596/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 21/Pdt.G/2018/PN Sgn
Statistik9912