Putusan PA MUARA ENIM Nomor 0448/Pdt.G/2015/PA.ME |
|
Nomor | 0448/Pdt.G/2015/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ummi Azma |
Hakim Anggota | Waluyo, S.ag., Idodi Alaska Ahmad Syaiful |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan harta-harta tidak bergerak sebagai berikut:2.1. Tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 433/ Kelurahan Tanjung Enim tanggal 30 Nopember 2007, yang terletak di Jalan Lintas Baturaja Tanjung Buhuk Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim seluas 665m dengan batas-batasnya sebagai berikut: Timur berbatas dengan Jln Kampung/setapak, Barat berbatas dengan Jln. Raya Lintas Baturaja, Utara berbatas dengan Tanah an.Tergugat (Sertipikat No.875/ Kelurahan Tanjung Enim tanggal 29 Agustus 2011, Selatan berbatas dengan Tanah an. Tergugat (Sertipikat No.891/ Kelurahan Tanjung Enim tanggal 25 April 2013;2.2 Rumah di Jalan Stasiun No.999A RT.004 RW.003 Pasar Bawah Kelurahan Pasar Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Luas bangunan seluas 72,50m2 (Tujuh Puluh Koma Dua Meter Persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Utara berbatas dengan rumah Sdr. Eko, Selatan berbatas dengan Sdr. Sutiyo,Timur berbatas dengan Sdr. Kasmi, Barat berbatas dengan Jln. Stasiun;2.3. Satu bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 92/Desa Lingga tanggal 08 April 2009 atas nama Penggugat, seluas 431 M2 dan diatas nya berdiri bangunan rumah semi permanen, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Selatan berbatas dengan Siti Dena Somat Jon, Utara berbatas dengan Ningsani, Barat berbatas dengan Jl. Raya Lingga, Timur berbatas dengan Sdr. Indrawani;2.4. Satu bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1416/Kelurahan Talang Betutu tanggal 10 September 2004, berlokasi di Kecamatan Sukarame Kelurahan Talang Betutu Kotamadya Palembang;2.5. Satu bidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 875 / Kelurahan Tanjung Enim tanggal 29 Agustus 2011 an. Tergugat, dengan luas 484 m dan berdiri 3 Unit ruko 2 (dua) lantai diatasnya masing-masing seluas 72x2 m, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara berbatas dengan Ruko Ny. Dewi, Selatan berbatas dengan Tanah Sertipikat No.433/ Kelurahan Tanjung Enim tanggal 30 Nopember 2007 an. Tergugat, Barat berbatas dengan Jln. Lintas Baturaja, Timur berbatas dengan Jln. Kampung/setapak; 2.6. Sebidang tanah di Jalan Lintas Baturaja Tanjung Buhuk Kecamatan Lawang Kidul Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim. Luas Tanah 300 m, dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut: Utara berbatas dengan Tanah Bpk. Yahinal, Selatan berbatas dengan Tanah Bpk. Erlani Bin Maduni, Timur berbatas dengan Tanah Milik Bp. Muhtar, Barat berbatas dengan Tanah Bpk. Erlani Bin Maduni;2.7. Satu bidang tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 891/ Kelurahan Tanjung Enim tanggal 25 April 2013, tercatat atas nama Dr. Ingguan Novantri/Tergugat. Tanah tersebut beralamat di Jalan Lintas Baturaja Tanjung Buhuk Kelurahan Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim seluas seluas 1.005m dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara berbatas dengan Tanah Sertipikat No. 433/Kel. Tanjung Enim an. Tergugat, Selatan berbatas dengan Jalan Kampung/setapak, Barat berbatas Jln. Lintas Baturaja, Timur berbatas dengan Jalan Kampung/setapak; 2.8. Satu bidang tanah, Sertipikat Hak Milik Nomor 168/ Kelurahan Tungkal tanggal 29 Oktober 2013, beralamat di Jalan Jend. Sudirman No. 55 Kelurahan Tungkal Talang Jawa Atas Kabupaten Muara Enim seluas 200 m dan batas-batas tanah/bangunan ruko adalah sebagai berikut: Utara berbatas dengan Apotik Trijaya Sudirman, Selatan berbatas dengan Ruko Yudianto Young, Timur berbatas dengan Jalan Jend. Sudirman, Barat berbatas dengan Tanah Ny. Nurhayati;2.9. Satu bidang tanah dan bangunan ruko dua lantai sebagian dari Yudianto Young bagi bangun dari ahli waris H. Kgs. Ab. Dulhai Saleh (alm) belum ada surat/sertifikat karena masih dalam proses (Notaris : Ny. A. Dessi Puspa Asni ,SH). Luas tanah 101 m, dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara berbatas dengan Tanah Ny. Nurhayati, Selatan berbatas dengan Jl. Jend. Sudirman, Barat berbatas dengan Imaz Louver Beauty Centre, Timur berbatas dengan Tn. Ferdi (Alfamart);2.10. Satu Unit Ruko di Jalan let. Y. Yakub No. 114 Kel. Pasar III Muara Enim SHM No. 201/Kel.Pasar III An. Putrawanto dengan Luas Tanah & Bangunan 78 m dengan batas-batasnya sebagai berikut: Utara berbatas dengan Toko Mebel SSS, Selatan berbatas dengan Ruko Toko Bangunan Tunas Karya, Barat berbatas dengan Siring/saluran air, Timur berbatas dengan Jln. Let.Y. Yakub;Sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;3. Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi berhak atas (setengah) bagian, dan Tergugat Konvensi (setengah) bagian yang lain dari harta tersebut dalam diktum Nomor 2 (2.1-2.10) di atas;4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta tersebut dalam diktum Nomor 3 di atas sesuai bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara sukarela dengan jalan kekeluargaan, maka dapat dilelang di Kantor Lelang Negara, dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;5. Menetapkan harta-harta bergerak sebagai berikut:5.1. Satu Unit Mobil Toyota Fortuner warna Silver Brown Nopol BG 1179 DR Tahun 2011;5.2. Satu Unit Mobil Nissan Juke warna Burning Red Tahun 2011 Nopol BG 440 DR;5.3. Satu Unit Mobil Suzuki APV Tahun 2011 Warna Purplish Nopol BG. 1527 DC;5.4. Satu Unit Mobil Toyota Hilux 2.0 Manual 4x2 Bensin Single Cabin Tahun 2013 Nopol BG.9547 DJ;5.5. Satu Unit Motor Yamaha Mio CW Merah Tahun 2007 Nopol BG 3087 DT;5.6. Satu Unit motor Yamaha Mio J Warna Pink Tahun 2013 Nopol BG 3491 OD;5.7. Satu Unit Motor Honda Vario Merah Tahun 2011 Nopol BG 3826 QO;5.8. Satu Unit Motor Suzuki Tahun 2010 Nopol BG 6980UC;5.9. Satu Unit Motor Supra Fit 2006 Nopol BG 6754 DP;Sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;6. Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi berhak atas (setengah) bagian, dan Tergugat Konvensi (setengah) bagian yang lain dari harta tersebut dalam diktum Nomor 5. (5.1-5.9) di atas;7. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta tersebut dalam diktum Nomor 6 di atas sesuai bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara sukarela dengan jalan kekeluargaan, maka dapat dilelang di Kantor Lelang Negara, dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;8. Menetapkan yang terdapat di dalam rumah milik Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi (yang terletak di Jalan Stasiun Nomor No.999A RT.004 RW.003 Pasar Bawah Kelurahan Pasar Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim) berjumlah 20 item yaitu sebagai berikut:8.1. Meja makan warna putih, 1 set, dalam keadaan baik;8.2. AC 1 PK, 1 unit, dalam keadaan baik;8.3. AC PK, 3 unit, dalam keadaan baik;8.4. Lemari Makan, 1 unit, dalam keadaan baik;8.5. Kulkas Besar, 1 unit, dalam keadaan baik;8.6. Kulkas Kecil, 1 unit, dalam keadaan baik;8.7. Show Case Sedang, 1 unit, dalam keadaan baik;8.8. Bed Pasien Sedang, 1 unit, dalam keadaan baik;8.9. Tempat Tidur Nomor 2, 2 unit, dalam keadaan baik;8.10. Tempat Tidur Nomor 3, 2 unit, dalam keadaan baik;8.11. Televisi 34 Inchi, 1 unit, dalam keadaan baik;8.12. Televisi 21 Inchi, 1 unit, dalam keadaan baik;8.13. Kursi Rotan Tunggu Pasien, 1 unit, dalam keadaan baik;8.14. Lemari Pakaian, hanya ada 2 unit (dalam gugatan ada 3 unit), dalam keadaan baik;8.15. Meja Televisi, 1 unit, dalam keadaan baik;8.16. Kursi Pasien Plastik, 7 unit, dalam keadaan baik;8.17. Lukisan Besar, 3 bh, dalam keadaan baik;8.18. Lukisan Kecil, 2 bh, dalam keadaan baik;8.19. Meja Belajar Anak, 2 unit, dalam keadaan baik;8.20. Lemari Kaca Etalase Kecil, 1 unit, dalam keadaan baik;Sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;9. Menetapkan bahwa Penggugat Konvensi berhak atas (setengah) bagian, dan Tergugat Konvensi (setengah) bagian yang lain dari harta tersebut dalam diktum Nomor 8 (8.1-8.20) di atas;10. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi harta tersebut dalam diktum Nomor 9 di atas sesuai bagiannya masing-masing, dan jika tidak dapat dibagi secara sukarela dengan jalan kekeluargaan, maka dapat dilelang di Kantor Lelang Negara, dan hasilnya akan dibagikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;11. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, apabila Tergugat Konvensi lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;12. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.141.000,- (tujuh juta seratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 700 K/Ag/2017
Banding : 15/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Pertama : 0448/Pdt.G/2015/PA.ME
Statistik8813