- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Morosi Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe, dengan batas-batas dan luas sebagai berikut :
- 3???54???13.85??? S 122???25???25.09??? E
- 3???54???20.31??? S 122???25???25.06??? E
- 3???54???21.06??? S 122???25???18.57??? E
- 3???54???14.53??? S 122???25???18.67??? E
Putusan PN UNAAHA Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Unh |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2019/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febrian Ali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Maksum Mulyohadi, Br Hakim Anggota Iin Fajrul Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi - Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara - Sebelah Barat berbatas dengan Sainuddin Buduhase, sekarang dikuasai oleh Tergugat I; - SebelahTimur berbatas dengan Duha, sekarang dikuasai oleh Tergugat I; - Sebelah Utara berbatas dengan Udin, sekarang dikuasai oleh Tergugat I; - Sebelah Selatan berbatas dengan Diri, sekarang dikuasai oleh Tergugat I; Dengan daftar titik koordinat sebagai berikut : Dengan Luas 4 Ha (Ukuran 200 M x 200 M); 3. Menyatakan tindakan TergugatII, TergugatIII dan TergugatIV yang menguasai objek sengketa dan selanjutnya mengalihkan objek sengketa a quokepada TergugatI dan selanjutnya Tindakan TergugatI menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad); 4. Menyatakan tidak sah dan berkekuatan hukum pengalihan, penguasaan dan segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Para Tergugat diatas tanah milik Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah); 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.8.901.000,- (delapan juta sembilan ratus satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2019/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2019/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2226 K/Pdt/2021
Pertama : 14/Pdt.G/2019/PN Unh
Statistik18395