- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat adalah ahli waris almarhum HAJI PARESSENGI dan almarhumah Hj. HALIDA SAID ALIE;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa I yang dikuasai/ ditempati Tergugat yang terletak di Labuange, Desa Kupa (Bojo); Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi, seluas 350 (kurang lebih tiga ratus lima puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran Air;
- Sebelah Timur : Jalan poros Makassar - Pare-pare,
- Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Turut Tergugat I,
- Sebelah Barat : Saluran air/ bagian dari tanah empang
- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan Tergugat;
- Sebelah Timur : Jalan poros Makassar - Pare-pare,
- Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah Turut Tergugat II,
- Sebelah Barat : Saluran air/ bagian dari tanah empang
- Sebelah Utara : Tanah dan Rumah Turut Tergugat I;
- Sebelah Timur : Jalan poros Makassar - Pare-pare,
- Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah LAJUMA,
- Sebelah Barat : Saluran air/ bagian dari tanah empang
Putusan PN BARRU Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Bar |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty, Br Hakim Anggota Faisal Ahsan |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: para Penggugat, Adalah milik almarhum HAJI PARESSENGI yang merupakan bagian dari warisan almarhumah Hj. HALIDA SAID ALIE yang berhak diwarisi oleh para Penggugat sebagai ahli waris; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa II yang dikuasai/ ditempati Turut Tergugat I yang terletak di Labuange, Desa Kupa (Bojo); Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi, seluas 50 (kurang lebih lima puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: para Penggugat, Adalah milik almarhum HAJI PARESSENGI yang merupakan bagian dari warisan almarhumah Hj. HALIDA SAID ALIE yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat sebagai ahli waris; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa III yang dikuasai/ ditempati Turut Tergugat II yang terletak di Labuange, Desa Kupa (Bojo); Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi, seluas 50 (kurang lebih lima puluh) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: para Penggugat, Adalah milik almarhum HAJI PARESSENGI yang merupakan bagian dari warisan almarhumah Hj. HALIDA SAID ALIE yang berhak diwarisi oleh Para Penggugat sebagai ahli waris; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat dan para Turut Tergugat yang menguasai, menempati, menguasai membangun bangunan berupa rumah di atas tanah objek sengketa tanpa alas hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum/ Onrechtmatige Daad dan merugikan para Penggugat sebagai para ahli waris dari almarhum HAJI PARESSENGI dan almarhumah Hj. HALIDA SAID ALIE; 7. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa tersebut kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, aman dan bebas dari segala ikatan hukum apapun; 8. Menyatakan segala surat-surat baik Sertipikat Hak Milik, Akta Jual Beli, Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Surat Riwayat Tanah Wajib Pajak Bayar IPEDA, Surat Keterangan Obyek untuk Ketetapan IPEDA, Surat Permberitauan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) dan/ atau surat-surat lainnya yang ada ditangan/ penguasaan Tergugat dan para Turut Tergugat yang berhubungan atau yang ada kaitannya dengan obyek sengketa yang memberi atau menimbulkan hak kepada Tergugat dan para Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat; 9. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 10. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya; 11. Menghukum Tergugat dan para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.631.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2018/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2018/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN Bar
Statistik8830