Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 51/PDT.G/2010/PN.TPI |
|
Nomor | 51/PDT.G/2010/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan melawan hukum (PMH) |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Endang An |
Hakim Anggota | T. Marbun, Morgan Simanjuntak |
Panitera | - Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;??? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ;DALAM PROVISI ;??? Menyatakan tuntutan Propisi Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV menyerahkan seluruh barang-barang milik Penggugat yang dirampas, dikuasai dan dipergunakan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Penggugat, berupa :1. 2 (dua) unit papan luncuran mainan anak-anak, berbahan fiber ukuran panjang warna kuning dan hijau berikut kerangka penyangga dari besi, terpasang di kolam renang besar (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV) ;2. 1 (satu) unit papan mainan luncuran anak-anak, berbahan fiber ukuran pendek warna krem, berikut kerangka penyangga dari besi, terpasang di kolam renang kecil (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV) ;3. 1 (satu ) set panggung kayu berikut tenda terpal, kerangka besi untuk karaoke, yang terletak disamping bangunan hall karaoke, ternyata telah dibongkar dan diletakkan ditempat lain serta dikuasai oleh Tergugat I, II,dan III yaitu masing ???masing :??? Panggung kayu berada dihalaman depan bangunan gudang penyimpanan,??? Pagar panggung berada disamping dinding bangunan bekas dapur kantin,??? Kerangka besi tenda berada disamping dinding belakang bangunan bekas dapur kantin dan??? Terpal tenda berada di dalam gudang ;4. 1 (satu ) set layar tancap (screen ) dengan kerangka besi berikut rumah proyektor terletak di halaman antara bangunan hall karaoke dan bangunan kantin (dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) ;5. 1 (satu) unit kipas KDK 56 (blower) dari besi yang terpasang di dinding dapur bangunan kantin (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV) ;6. 1 (satu) unit meteran listrik yang terpasang di bangunan tangki sirkulasi air kolam sekarang terpasang di samping dinding bangunan kantin (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV );7. 8 (delapan ) buah stop kontak berikut instalasi listrik yang terpasang di bangunan pujasera yang terletakdi halaman parkir Kolam Renang Dendang Ria (dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) ;8. 2 (dua) buah NCB terpasang di hall karaoke sekarang warung internet (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV);9. 3 (tiga) buah lampu neon terpasang di kantin (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV);10. 4 (empat ) buah bola lampu terpasang di kamar bilas pria dan wanita (dipergunakan untuk kegiatan usaha tergugat IV) ;11. 4 (empat) buah bola lampu penerangan kolam renang dengan ukuran voltase 150 watt (2 buah) dan 250 watt ( 1 buah), yang terpasang di tiang besi pinggir kolam renang (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV);12. 4 (empat) buah lampu neon 40 watt yang terpasang di pagar halaman parkir kolam Renang Dendang Ria (dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III);13. 1 (satu) set neon box tulisan Dendang Ria Caf? di pintu masuk halaman parkir kolam Renang Dendang Ria (dikuasai oleh Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III);14. 4 (empat) set pegangan stainless steel di kolam besar ukuran panjang 10 meter (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV) ;15. 1 (satu) set lampu taman berikut tiang terletak di taman samping tangga masuk pintu bangunan kolam Renang Dendang Ria (dikuasai oleh tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) ;16. 7 (tujuh) buah pondok kayu, atap rumbia dan terpal (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV);17. 40 (empat puluh) lembar seng pagar berikut rangka kayu terpasang di sebagian pagar sekeliling kolam renang sebagian masih terpasang di pagar bagian belakang kolam Renang Dendang ria dan sebagian dibongkar dan diletakkan oleh Tergugat I, tergugat II dan III di samping dinding bekas dapur kantin (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV);18. 1 (satu) unit etalase lemari kaca yang terpasang pada dinding dapur kantin menghadap ke arah jalan (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV) ;19. 1 (satu) unit jendela kaca dorong yang terpasang pada dinding dapur kantin menghadap ke arah jalan (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV) ;20. 1 (satu) unit Antena TV berikut tiangnya dari besi yang terletak pada bangunan kamar mesin sirkulasi air (dikuasai oleh tergugat I, tergugat II, Tergugat III) ;21. 1(satu ) unit kerangka besi dudukan TV yang terpasang pada bangunan kantin kolam Renang Dendang Ria (dipergunakan untuk kegiatan usaha Tergugat IV) ;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat untuk Kerugian Materil sebesar Rp.28.800.000,- (dua puluh delapan Juta delapan ratus ribu rupiah) ;5. Menghukum Tergugat I, tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III dalam Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menghukum tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I, II, III dalam Rekonpensi sebesar Rp.6.469.405,- (enam Juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dalam Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;??? Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi maupun Tergugat I, II, III, IV dalam Konpensi / Penggugat I, II, III dalam Rekonpensi untuk mambayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.941.000,- ( Sembilam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2011 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 575 PK/PDT/2014
Pertama : 51/PDT.G/2010/PN.TPI
Statistik742