Putusan PT DENPASAR Nomor 168/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 168/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suryanto |
Hakim Anggota | H. Ali Makki, Ehel K. Sandan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | ----------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II dan III tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 792 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps. tanggal 4 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI : --------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi dari Turut Tergugat tidak dapat diterima ; ---------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Penggugat I dan II sekarang Terbanding I dan II tidak dapat diterima ; ------------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Penggugat I, II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Pertama sebesar Rp. 1.546.000,- (satu juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah, dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 168/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1334 K/Pdt/2016
Banding : 168/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 792 / Pdt.G / 2014 / PN.Dps
Statistik5428