Putusan PN DENPASAR Nomor 338/PDT.G/2008/PN.DPS |
|
Nomor | 338/PDT.G/2008/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2008 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Istining Kadariswati |
Hakim Anggota | Sigit Sutanto, I Made Seraman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat I; II. DALAM PROVISI : Menyatakan Tuntutan Provisi Kuasa Penggugat tidak dapat diterima ; III. DALAM POKOK PERKARA : A. Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Tcrgugat I Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Mengakhiri kepemilikan bensama antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugal II dalarn Konvensi, alas barang - barang berupa : a) Sebidang tanah dengan SHM No.07/Desa Legian, seluas 3.850 M2, alas nama Soehardjo Gondo dan Lie Thien Ping, yang diatasnya berdin bangunan yang dikenal sebagai Balisanai Hotel Jl. Padma Utara, Legian Kuta Denpasar, bcrdasarkan scgala turulannya, pcrabolan dan invenlaris didalamnya ; b) Sebidang tanah dengan SHM No.I525/Desa Kerobokan, seluas 12.800 M2 atas nama Soehardjo Gondo dan Lie Thien Ping, yang diatasnya berdiri bangunan yang dikenal sebagai Balisanai Suites Hotel, Jl. Batubelig Beach, Kuta Denpasar, berdasarkan segala turutannya, perabotan dan inventaris didalamnya ; c) 5 (lima) Unit mobil Mitsubishi L 300 ; 4. Memberikan ijin kepada Penggugat Kanvensi untuk menjual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara di Denpasar atas barang milik bersama Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi tersebut, berupa : a) Sebidang tanah dengan SHM No.07/Desa Legian, seluas 3.850 M2, atar nama Soehardjo Gondo dan Lie Thien Ping, dengan bangunan diatasnyi yang dikenal sebagai Balisanai Hotel Jl. Padma Utara, Legian Kuta Denpasar, beserta segala turutannya, perabot dan inventaris didalamnya; b) Sebidang tanah dengan SHM No.l525/Desa Kerobokan, seluas 12.800 M2 atas nama Soehardio Gondo dan Lie Thien Ping, dengan bangunan diatasnya yang dikenal sebagai Balisanai Suites Hotel, Jl. Batubelig Beach, Kuta Denpasar, beserta segala turutannya, perabot dan inventaris didalamnya; Dan membagi hasil penjualan lelang tersebut kepada pemilik asset masing-masing 45% (empat puluh lima prosen) untuk Pengguga Konvensi , 45% (empat puluh lima prosen) untuk Tergugat I Konvensi, serta 10% (sepuluh prosen) untuk Tergugat II Konvensi; 5. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan atas obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 338/Pdt. G/2008/PN.Dps. tertanggal 14 November 2008, dan Berita Acara Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) No. 06/Pen.Pdt/Del/2008/PN.Sby. Jo. No 338/Pdt. G/2008/PN.Dps. tertanggal 24 November 2008 ; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, terhitung sejak putusan in diucapkan hingga Tergugat I memenuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad ), walaupun ada upaya hukum banding, kasasi alau peninjauan kembali; 8. Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk pada putusan ini ; 9. Menolak gugatan konvensi untuk selain dan selebihnya ; 10. Menghukum Tergugat I , Tergugal 11 dan Turut Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya dalam perkara gugatan konvensi ini sebesar Rp. 3.399.000,- (Tiga juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ; B. Dalam Rekonvensi : 1. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat 1 Konvensi tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ); 2. Membebankan biaya dalam gugatan rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugal I Konvensi sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 338/PDT.G/2008/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 338/PDT.G/2008/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 490 PK/Pdt/2014
Kasasi : 2295 K/Pdt/2015
Pertama : 338/Pdt.G/2008/PN Dps
Statistik18375