Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1631/Pdt.G/2011/PA.Pwt |
|
Nomor | 1631/Pdt.G/2011/PA.Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 19 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Raharjo |
Hakim Anggota | Jib, Tarsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; -------------------------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon (SUNARKO, SH. bin SANMEDJA) untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon (TUTI BANDIYAH binti SLAMET SOEWITO) di depan sidang Pengadilan Agama Purwokerto ;-DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :a. Nafkah madliyah selama 17 bulan sebesar Rp. 17.000.000,-- (tujuh belas juta rupiah) ; b. Mut'ah berupa uang sebanyak Rp. 5.000.000,-- (lima juta rupiah) ; c. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ; -------------3. Menetapkan dalam perkawinan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi memiliki harta bersama berupa :A. Barang Mebelair :1. Meja Kursi Tamu sebanyak 5 (lima) stel terdiri dari : a. Meja Kursi Ukir Garuda sebanyak 1 (satu) stel ; b. Meja Kursi Model Hongkong sebanyak 1 (satu) stel ; c. Meja Kursi Model Betawi sebanyak 1 (satu) stel ; d. Meja Kursi Sudut sebanyak 2 (dua) stel ; 2. Meja Kursi Makan terbuat dari batu onik sebanyak 1 (satu) stel dengan enam buah kursi ; 3. Tempat Tidur dan Spring Bet sebanyak 7 (tujuh) set terdiri dari :a. Dipan Kayu Jati Model Gunungan sebanyak 1 (satu) set ; b. Dipan Kayu Model Apolo sebanyak 2 (dua) set ; c. Dipan Kayu Model Garuda sebanyak 1 (satu) set ; d. Spring Bet sebanyak 2 (dua) buah ; e. Sebuah Dipan Kecil dari Kayu ; 4. Meja Kerja sebanyak 2 (dua) buah ; 5. Sebuah Meja telepon terbuat dari batu onik ; 6. Meja Oval sebanyak 1 (satu) set ; 7. Bufet Kayu Jati sebanyak 2 (dua) buah ; 8. Sebuah Almari Etalase dari Kaca ; 9. Sebuah Almari Etalase Campuran (Kayu dan Kaca) ; 10. Sebuah Almari Makan ; 11. Sebuah Almari Barang Pecah Belah ; 12. Sebuah Almari Pakaian gantung pintu kaca dan kayu ; 13. Sebuah Almari kayu dua pintu ; 14. Almari Pakaian Pintu satu sebanyak 5 (lima) buah ; 15. Meja Rias dari Kayu Jati sebanyak 2 (dua) buah ; B. Barang Elektronik :1. Pesawat Televisi sebanyak 2 (dua) buah terdiri dari :a. Sebuah Televisi Merk Thosiba 29 Inci ; b. Sebuah Televisi Merk Intel 21 Inci ; 2. Sebuah Mesin Cuci Merk Sanken ; 3. Sebuah Kompor Gas Merk Hitaci dan sebuah tabung gas 50 kg;4. Sebuah Kulkas Merk Sharp ; 5. Satu Set Kumputer ; 6. Sebuah Tape Recorder Merk Nison ; 7. Sebuah Kipas Angin Merk Miyako ; 8. Sebuah Setrika ; 9. Alat Perabotan Dapur Megicom dan lain-lain ; C. Barang Alat Transportasi :1. Sebuah Sepeda Motor Merk Honda Spacy warna hitam Nomor Polisi R 2036 H tahun 2011 ; 2. Sebuah Sepeda Balap ; 4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi berhak atas separoh dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 tersebut di atas ; 5. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 tersebut di atas ; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya tidak diterima; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 141.000,-- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 02 K/AG/2013
Banding : 140/Pdt.G/2012/PTA.Smg
Pertama : 1631/Pdt.G/2011/PA.Pwt.
Statistik211