Putusan PN KISARAN Nomor 42/Pid.B/2014/PN.Kis |
|
Nomor | 42/Pid.B/2014/PN.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Novita |
Hakim Anggota | Eva Rina Sihombing, Jasael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa MAYANG SARI Als MAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa MAYANG SARI Als MAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - Seperangkat bong sabu-sabu yang pada kaca pirexnya terdapat narkotia jenis sabu-sabu ;- 1 (satu) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu ;- 3 (tiga) buah mancis yang salah satunya telah dipasang jarum suntik pada bagian sumbunya ;- 1 (satu) buah pisau cutter ;- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.1000.- (seribu rupiah) ;Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Edi Harianto Als Keple ;8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2014/PN.Kis
Banding : 255/PID/2014/PT-MDN
Statistik173