Putusan PTA MAKASSAR Nomor 106/Pdt.G/2011/PTA.Mks |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2011/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 13 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj.rahmah Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 27/Pdt.G/2011/PA.Sj, tanggal 20 Juni 2011 M., bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1432 H.Dalam Rekonvensi-Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sinjai Nomor 27/Pdt.G/2011/ PA.Sj, tanggal 20 Juni 2011 M., bertepatan dengan tanggal 18 Rajab 1432 H. dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian . 2. Menetapkan harta bersama antara penggugat dan tergugat adalah sebagai berikut: 2.1. Sawah seluas kurang lebih 25 (dua puluh lima) are, terdiri 8 (delapan) petak yang terletak di Lingkungan Caile, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan dengan batas-batas: - Sebelah Utara : sawah milik Marzuki: - Sebelah Timur : sawah milik Budiman dan sawah milik M. Basir - Sebelah Selatan : sawah milik M. Yusuf dan sawah milik M. Basir - Sebelah Barat : saluran pengairan. 2.2. Kebun Coklat seluas 10 (sepuluh) are yang terletak di Lingkungan Caile, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : kebun milik Ismail; - Sebelah Timur : kebun milik M. Basir; - Sebelah Selatan :Sawah milik Bahriah dan sawah milik M. Yusuf; - Sebelah Barat : Kebun milik Abd. Majid; 2.3.Kebun seluas 60 (enam puluh) are yang terletak di Dusun Korong, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : rumah dan kebun milik Mappelawa; - Sebelah Timur: kebun milik Lahis; - Sebelah Selatan: kebun milik Kamaruddin; - Sebelah Barat: Jalan poros Jati Lappae; 2.4. Sebuah rumah batu permanent berlantai II berukuran 18 meter dan lebar 5 meter yang terletak di Lingkungan Caile, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan dengan batas-batas : - Sebelah Utara: kebun milik Andi Abd. Latif;- Sebelah Timur: kebun milik Baheriah;- Sebelah Selatan: rumah Baheriah;- Sebelah Barat: Jalan poros Sinjai- Bulukumba; 2.5. Dua buah Sepeda Motor, satu bermerek Suzuki Jet Collet berwarna hitam dan satu lagi bermerek Yamaha FIZR berwarna merah. 3. Menetapkan |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2011/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2011/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/Pdt.G/2011/PTA.Mks
Pertama : 27/Pdt.G/2011/PA.Sj
Statistik5832