Putusan PT SEMARANG Nomor 61/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota | Hardjono C., Rmawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 12 Juni 2013, Nomor 33 / Pid.Sus / 2013 / PN. Tipikor Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa SIH PUJI ASTUTI, Amd., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa SIH PUJI ASTUTI, Amd., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berlanjut?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIH PUJI ASTUTI, Amd. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang akan diperhitungkan dengan besarnya uang yang sudah disita dari terdakwa, dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;8. Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Jawa Tengah Nomor ST-7091/PW11/5/2012 tanggal 30 Oktober 2012 ?Tetap terlampir dalam berkas perkara?, sedangkan Barang Bukti berupa:1. Buku Bank Tahun 2008.2. Buku Bank Tahun 2010.3. Buku Tabungan Tahun 2008.4. Buku Tamades Tahun 2010.5. Buku Tamades Tahun 2010.6. Buku Kas Tahun 2008.7. Buku Kas Tahun 2009.8. Buku Kas Tahun 2010.9. Buku Kas Tahun 2011.10. Buku Laporan Neraca UPK ? BKM Tahun 2008.11. Buku Laporan Neraca UPK ? BKM Tahun 2009.12. Buku Laporan Neraca UPK ? BKM Tahun 2010.13. Buku Laporan Neraca UPK ? BKM Tahun 2011.14. Buku Laporan Neraca UPK ? BKM Tahun 2012.15. Kolektibilitas Tahun 2007.16. Kolektibilitas Tahun 2010.17. Kolektibilitas Tahun 2011.18. Buku Kas Keluar tahun 2008.19. Buku Kas Keluar tahun 2009.20. Buku Kas Keluar tahun 2010.21. Buku Kas Keluar tahun 2011.22. Buku Kas Masuk tahun 2009.23. Buku Kas Masuk tahun 2010.24. Surat Pernyataan Tidak Meminjam Tahun 2011.25. Proposal pinjaman bergulir fiktif.26. Kartu pinjaman fiktif.27. Proposal KSM yang riil (ada).28. Surat Perjanjian kredit (SPK) tahun 2006 dan bukti kas keluar tahun 2007.29. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode tahun 2007.30. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode tahun 2008.31. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode tahun 2009.32. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode tahun 2010.33. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) periode tahun 2011.34. Laporan hasil audit tahun 2007.35. Laporan hasil audit tahun 2007.36. Laporan hasil audit tahun 2008.37. Laporan hasil audit tahun 2009.38. Laporan hasil audit tahun 2010.39. Laporan hasil audit tahun 2011.40. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan BLM P2KP tahun 2007.41. Buku Petunjuk Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.42. Buku Pedoman Teknis PNPM Mandiri Perkotaan.43. Laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kasus tentang laporan keuangan PNPM Mandiri Perkotaan Kabupaten Sukoharjo pada Kelurahan Banmati Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo No: 700.3/25/KS/2012 tanggal 05 Juli 2012.44. Rekapan Pencairan BLM dan Perguliran tahun 2006 s/d 2010.45. 1 Bendel Laporan penanganan Kasus penyalahgunaan dana oleh oknum UPK Kelurahan Banmati Kec. Sukoharjo.46. Buku Kas Harian tahun 2006 s/d tahun 2007.47. Dokumen Pencairan Termin II BKM Manunggal Keluarhan Banmati Kabupaten Sukoharjo tahun 2006.48. Berkas Pencairan dana BLM I (Lokasi Lama PNPM-MP) tahun 2008.49. Berkas Dokumen Pencairan Dana BLM II (Lokasi Lama PNPM-MP) tahun 2008.50. BLM I (Lokasi Lama PNPM-MP) tahun 2009.51. Berkas pencairan dana BLM Tahap II (Lokasi Lanjutan 2008 PNPM-MP) tahun 2009.52. Berkas pencairan dana BLM tahap III (Lokasi Lama PNPM-MP) tahun 2009.53. Pencairan dana dana BLM III APBN (Lokasi Lanjutan PNPM Mandiri Perkotaan) tahun 2010.54. Berkas Pencairan dana BLM APBN-P (Lokasi PNPM Mandiri Perkotaan) tahun 2011.55. Berkas Pencairan tahun 2012 Dana BLM APBN (Lokasi PNPM Mandiri Perkotaan).56. Akta Pendirian Perkumpulan BKM Manunggal No : 36 tanggal 15 September 2005.57. Anggaran Rumah Tangga (ART) BKM MANUNGGAL Kel. Banmati Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo.58. 1 (satu) Bendel Dokumen pemilu BKM periode 2010 ? 2012 BKM Manunggal Kel. Banmati Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo.Dikembalikan ke UPK pada BKM MANUNGGAL Kel. Banmati Kec. Sukoharjo Kab. Sukoharjo; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2314 K/Pid.Sus/2013
Banding : 61/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 33/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik14385