Putusan PN DUMAI Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 125/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Desbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Alfonsus Nahak, Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | - Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Ardian Farlin Als Ucok Anak dari Amran Batubara (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ardian Farlin Als Ucok Anak dari Amran Batubara (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 7 (tujuh) paket sedang Narkotika jenis Sabu- 1 (satu) blok plastik obat- 1 (satu) lembar plastic pembungkus Narkotika jenis Sabu- 1 (satu) buah gunting potong- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam- 1 (satu) buah tas pinggang kecil merk Seiger warna hitamDirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 640 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 125/Pid.Sus/2019/PN.Dum
Statistik12324