Putusan PN MALILI Nomor 08/Pdt.G/2012/PN.MLL |
|
Nomor | 08/Pdt.G/2012/PN.MLL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 08/Pdt.G/2012/PN.MLL |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Santoso |
Hakim Anggota | Oviyanto Hermawan, M. Syarif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli waris yang syah dari bapaknya bernama Erlya Sudamara (Almarhum).3. Menyatakan obyek sengketa berupa tanah seluas 391 M diatasnya berdiri 1 (satu) rumah dan 3 (tiga) lods, yang terletak di jalan Lasemba No. 150 Kelurahan Ledu-ledu Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur dengan batas-batas:Sebelah Utara berbatas dengan Rumah H. Swadaya. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Suaib Raman. Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Anwar. Sebelah Barat berbatas dengan jalan Lasemba dan Rumah H. Sawdaya. Adalah harta peninggalan almarhum bapaknya Penggugat bernama Erlya Sudamara.4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengibahkan seluruh obyek sengketa harta peninggalan ayah Penggugat almarhum Erlya Sudamara kepada anak angkatnya (tergugat II) adalah Hibah yang tidak syah , dan tidak berkekuatan hukum.5. Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik No. 00573 Atas nama Pdt. Yestin Sudamara S, Th ( tergugat II) yang dibalik nama kepada Irawati (Tergugat III) dinyatakan tidak syah dan batal demi hukum, karena didasarkan atas Hibah yang tidak syah;6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00573 atas nama Pdt. Yestin Sudamara S.Th. (Tergugat II) yang dibalik nama kepada atas nama Irawati (Tergugat III) tidak berkekuatan hukum.7. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas obyek sengketa atas nama Tergugat I,II,III,IV dinyatakan tidak berlaku, batal dan tidak berkekuatan hukum.8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi :? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III dalam konpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi :? Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/Pdt.G/2012/PN.MLL.zip
- Download PDF
- 08/Pdt.G/2012/PN.MLL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 08/Pdt.G/2012/PN.MLL
Banding : 4/PDT/2014
Banding : 004/PDT/2014/PT. MKS
Statistik12154