Putusan PT SEMARANG Nomor 6/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Soedarmadji |
Hakim Anggota | Hj. Heru Iriani, Hj.elis Rusmiati, M Hum |
Panitera | Mustofa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri/ Tipikor Semarang tanggal 23 Juni 2011 Nomor : 20 /Pid.Sus/2011/ PN.TIPIKOR.Smg,sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------ 1. Menyatakan ---1. Menyatakan Terdakwa Suyoto tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan Primair ; -----2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; -----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Suyoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???KORUPSI??? ; ----4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suyoto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 3 ( tiga ) bulan ; -----------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ; --------------------------------------------------7. Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------- 1 (satu) bendel foto copy dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan keuangan ADD Tahun Anggaran 2009 Tahap I dan Tahap II Desa Karangjambu Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal ; -------------------------- - 1 (satu) buah kwitansi bon pinjam kepala Desa tertanggal 15 September 2009 senilai Rp. 37.264.839,600,- dan 1 (satu) kwitansi bayar hutang ADD tahun 2009 tertanggal 31 Desember 2009 senilai Rp. 38.600.000,- terlampir dalam berkas perkara ; ------------------------------------------------------------8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg
Pertama : 20/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik7232