- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa sikap diam / Keputusan Fiktif Negatif atas surat permohonan Penggugat tanggal 23 November 2016 Perihal Tindak Lanjut Penerbitan SHGB No. 20095/Mattoangin dan SHGB No. 20096/Mattoangin atas nama PT. GMTD, Tbk mengenai permohonan untuk rnenyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20096/Mattoangin seluas 14.060 M2 (empat belas ribu enam puluh meter persegi) sesuai Surat Ukur Nomor 678/2013 Tanggal 11 April 2013 atas nama PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk ;--------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 20096/Mattoarigin Tanggal 11 April 2013 seluas 14.060 M2 (empat belas ribu enam puluh meter persegi), Surat Ukur Nomor : 678/2013 Tanggal 11-04-2013 atas nama PT. Gowa Makassar Tourism Development, Tbk. yang telah diperbaiki sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;-------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 283.500.- (Dua Ratus delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 50/G/2017/PTUN.Mks |
|
Nomor | 50/G/2017/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sri Listiani, hakim Anggota 2: M. Noor Halim Perdana Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/G/2017/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 50/G/2017/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/G/2017/PTUN.Mks
Banding : 36/B/2018/PTTUN.MKS
Kasasi : 510 K/TUN/2018
Statistik191105