- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;--------------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Watampone, Nomor :10/ Pdt.G/ 2018 /PN.Wtp., tanggal 6 Juni 2018., yang dimohonkan banding tersebut sekedar menghilangkan amar putusan Nomor 3, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan sengketa tersebut di atas adalah milik Penggugat, berdasarkan sertifikat hak milik Nomor:181 Tahun 1991;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan orang tua Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tersebut di atas adalah merupakan perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------
- Menghukum kepada Para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah perumahan sengketa, kemudian menyerhkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan polisi;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Gugatan selain dan selebihnya ; ----------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 391/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 391/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Brkusno, Hj. Nirwana |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menghukum Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 391/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/PDT.G./2018/PN.WTP
Kasasi : 1326 K/Pdt/2020
Banding : 391/ PDT/2018/PT MKS
Statistik2114