Putusan PN BANDUNG Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 73/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Bdi Manaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI ; - Menyatakan permohonan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima ; - DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan putus hubungan kerja hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung untuk Penggugat I (Dede Saripudin) sejak tanggal 4 Juni 2015, Penggugat II (Asep Henriyanto) sejak tanggal 4 Juni 2015, Penggugat III (Raksa) sejak tanggal 30 April 2015, Penggugat V (Tamiyis) sejak tanggal 15 Desember 2015 ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat V Uang Pesangon sebesar 2 (satu) kali pasal 156 ayat (2) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 79.062.500,- ( Tujul Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan perincian sebagai berikut ; Penggugat I (Dede Saripudin) adalah :- Uang Pesangon : 2x2x Rp 3.125.000,- = Rp 12.500.000,-- Uang Penggantian hak : 15% x Rp 12.500.000,- = Rp 1.875.000,-J u m l a h = Rp 14.375.000,-Penggugat II (Asep Henriyanto) adalah :- Uang Pesangon : 2x3x Rp 3.125.000,- = Rp 18.750.000,-- Uang Penggantian hak : 15% x Rp 18.750.000,- = Rp 2.812.500,-J u m l a h = Rp 21.562.500,-Penggugat III (Raksa) adalah :- Uang Pesangon : 2x3x Rp 3.125.000,- = Rp 18.750.000,-- Uang Penggantian hak : 15% x Rp 18.750.000,- = Rp 2.812.500,-J u m l a h = Rp 21.562.500,-Penggugat V (Tamiyis) adalah :- Uang Pesangon : 2x3x Rp 3.125.000,- = Rp 18.750.000,-- Uang Penggantian hak : 15% x Rp 18.750.000,- = Rp 2.812.500,-J u m l a h = Rp 21.562.500,-4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 222 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 73/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.BDG
Statistik6119