Putusan PN BANYUWANGI Nomor 180/Pdt.G/2014/PN.Bwi. |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2014/PN.Bwi. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata Banding |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamuji |
Hakim Anggota | Redite Ika Septina, Subai |
Panitera | M. Tofik Djulianto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Penggugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi adalah sah rnenurut hukum, termasuk segala surat-surat yang timbul karenanya seperti Akta Jual Beli Nomor : 508/AJB/VIIU2012 dan SHM. No. 1142 adalah berkekuatan hukum mengikat.3. Menyatakan perbuatan penggugat yang tidak menyerahkan tanah berikut bangunan rumah diatasnya yang tercatat dalam SHM No. 1142 adalah perbuatan Wanprestasi.4. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi atas sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Rinjani RT.01/RW.03 Keluarahan Singotrunan Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi, SHM. 1142, secara sukarela, dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.5. Menyatakan bahwa jika penyerahan secara sukarela tidak dilaksanakan, maka dapat dilakukan melalui upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat keamanan (Polri dan TNI).6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnyaDALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.404.000,- (satu juta empat ratus empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2014/PN.Bwi.
Statistik863