Putusan PN BARABAI Nomor 274/Pid.B/2012/PN.Brb |
|
Nomor | 274/Pid.B/2012/PN.Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I.g.ng.p.rama Wijaya |
Hakim Anggota | Ellen Yolanda Sinaga, Gatot Raharjo |
Panitera | Ardiannoor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ERWANDI Als. ERWAN bin MUHAMMAD DUGU tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Karena Kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia ??? ;-------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) Bulan dan denda Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dengan ketentuan bahwa apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;----3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada ditahanan ;-----------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------- 1 (satu) Buah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DA 6965 ER ;--------------- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DA 6965 ER ;----DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN SAHRIAH binti ISA ( Alm ).- 1 (satu) Buah Mobil Hino Truck Tangki PT.Prima Surya Putra warna Biru DA 1843 AE ;-------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar STNK Mobil Hino Truck Tangki PT.Prima Surya Putra warna Biru DA 1843 AE ;--------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Buah Sim B1 ;----------------------------------------------------------------------DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,00, ( dua ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.B/2012/PN.Brb
Statistik210