Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 84-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014 |
|
Nomor | 84-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hariyadi Eko Purnomo |
Hakim Anggota | Ha-i : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-ii : Kolonel Chk E. Trias Komara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Sulaiman, Mayor Chk NRP. 540598.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 169-K/PM.III-16/AD/XII/2013 tanggal 6 Maret 2014.MENGADILI SENDIRIMenyatakan : 1. Terdakwa Subair, Pratu NRP. 31060390210387, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.- Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa :1). Barang-barang :a. 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik dan pada tutup botol tersebut terdapat 2 (dua) Pipet serta salah satu Pipet terdapat 1 (satu) buah Pirex kaca yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.b. 1 (satu) sachet plastik bening berisi serbuk putih.c. 2 (dua) sachet plastik bening yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.d. 1 (satu) buah tas kecil warna kuning biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca, 7 (Tujuh) batang potongan Pipet putih, 2 (dua) batang potongan Pirex kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sachet plastik bening berisi serbuk putih.e. 1 (satu) buah pembungkus rokok Urban Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tutup botol plastik warna merah yang terdapat 2 (dua) lubang dan 2 (dua) bah Pipet, 1 (satu) buah tutup botol warna putih yang terdapat 2 (dua) lubang dan 2 (dua) Pipet.f. 4 (empat) sachet plastik bening bekas pakai.g. 6 (enam) buah korek api gas. Telah ditentukan statusnya dalam perkara Terdakwa sipil lainnya di PN. Gowa.2). Surat-surat : a) 2 (dua) lembar foto barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu, alat hisap Sabu-sabu (Bong), Pipet dan Pirex serta korek api gas yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik Denpom VII/6 Makassar tertanggal 23 september 2013.b) 1 (satu) eksemplar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 1372/NNF/IX/2013 tanggal 10 September 2013 atas nama Subair Dg. Mile yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP Dra. Sugiharti NRP 63121057, Iptu Artinata Vira T. S. Si NRP 85011704 dan Aiptu Subono Soekiman NRP 65120098.c) 2 (dua) lembar foto barang bukti masing-masing foto 1 pembungkus barang bukti sebelum dibuka dan foto 2 barang bukti setelah pembungkusnya dibuka. d) 1 (satu) lembar Surat perintah Penyitaan dari Polres Gowa Nomor : SP. SITA/26/IX/2013/Res Narkoba tertanggal 07 September 2013 yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba selaku Penyidik atas nama AKP Ahmad Mahdan NRP 63110369.e) 3 (tiga) lembar Berita Acara Penyitaan dari Polres Gowa tertanggal 07 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Aiptu Suparno. SH NRP 67080193, Bripka Muh. Ismail NRP 78100180, Brigadir Singgih Wahono NRP 85050131, Brigadir Asri Halim NRP 85040271, Briptu Syamsuriadi NRP 87051830, para Terdakwa atas nama Cakra Wardana alias Yoga Bin H. Mustari Hanafi, Irsan Bin Syarifuddin Dg. Ngoyo alias Iccang, Irwan alias Iwan Bin Basir dan Subair Dg. Mile serta para saksi atas nama Lel. Bali Dg. Lalang, Per. Astrid dan Lel. Aco Dg. Sijaya.Dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa ditahan. 5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah)6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-16 Makasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014.zip
- Download PDF
- 84-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169-K/PM III-16/AD/XII/2013
Kasasi : 336 K/MIL/2014
Banding : 84-K/ PMT.III/BDG/AD/VI/2014
Statistik4754