Putusan PT SURABAYA Nomor 477/PID/2016/PT SBY |
|
Nomor | 477/PID/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 8 Maret 2016 Nomor 1/Pid.Sus/2016/PN Smp yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti angka 5 (lima) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan terdakwa M. Zainul Mukhlis bin M. Takiudin Arif tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:%u2212 Sebuah dompet warna hitam isi: 1 kantong plastik ukuran sedang isi 11 paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor seluruhnya + 5,58 gram, 1 kantong plastik ukuran sedang isi 11 paket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor seluruh + 5,63 gram, 6 kantong kecil isi narkotika jenis sabu berat kotor seluruh + 1,86 gram, 1 bendel plastik kecil ukuran 4x6 ;%u2212 Sebuah panci (sobluk) isi: 2 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastik kecil ukuran 4x6, 1 bendel ukuran sedang, 1 (sendok) sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih bening, seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca pada tutupnya terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca warna bening, sebuah kompor sabu terbuat dari botol kaca kecil;Semuanya dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang tunai sebesar Rp.5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000.- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 477/PID/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 477/PID/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 477/PID/2016/PT SBY
Lainnya : 1/Pid.Sus/2016/PN Smp
Statistik4817