- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu xxxxx, pangkat xxxxx), NRPxxxxxxtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.
- Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- Barang-barang:
- 1 (satu) buah celana dalam warna hijau.
- 1 (satu) buah BH (Bra) warna hitam.
- 1 (satu) buah pakaian kaos dalam warna hitam.
- 1 (satu buah celana panjang jenis jogger.
- 1 (satu) buah kain selendang warna merah.
- 1 (satu) buah kain seprei warna merah.
- 1 (satu) buah HP merk Apple Iphone 6 warna putih.
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.
- 1 (satu) buah HP merk Samsung Note 4 warna hitam.
- 1 (satu) buah Laptop merk Sony Vaio warna hitam.
- Surat - surat:
- 1 (satu) lembar photo Laptop merk Sony Vaio warna hitam dan 3 (tiga) buah HP merk Apple Iphone 6 warna putih, Nokia warna hitam dan Samsung Note 4 warna hitam.
- 1 (satu) lembar photo celana dalam warna hijau, BH (Bra) warna hitam, pakaian kaos dalam warna pink, celana panjang jenis jogger, kain selendang warna merah dan seprei warna merah.
- 1 (satu) lembar Surat Pengaduan xxxxxx xxxxxxx (Saksi - I) tanggal 23 Juni 2017.
- 2 (dua) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 99/22/III/2015 tanggal 12 Maret 2015 atas nama Axxxx(Saksi - I) dan xxxxxxxxxx(Terdakwa).
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 184-K/PM.III-12/AD/X/2018 |
|
Nomor | 184-K/PM.III-12/AD/X/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Asep Ridwan Hasyim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Syaiful Maarif, Br Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Muhaimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Alternatif pertama ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? Atau Alternatif kedua ?Seorang wanita yang telah kawin melakukan zina? Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada Sersan Kepala xxxxxx (Saksi - II). Dikembalikan kepada Sxxxxx xxxxxxxx (Saksi - I). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada negara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184-K/PM.III-12/AD/X/2018.zip
- Download PDF
- 184-K/PM.III-12/AD/X/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59/K/MIL/2019
Pertama : 184-K/PM.III-12/AD/X/2018
Statistik316183