- Menyatakan Terdakwa Suryo Wahyudi dan Terdakwa I Wayan Gunawan Alias Jantuk tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli dan Menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto diatas pembungkus rokok Sampoerna Mild; (setelah disisihkan 0,01 gram untuk pengujian di Pusat Laboratorium Forensik bareskrim Polri Cabang Denpasar);
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram bruto atau 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram netto didalam toples plastik kecil warna kuning yang bertuliskan FUN-DOH; (setelah disisihkan 0,01 gram untuk pengujian di Pusat Laboratorium Forensik bareskrim Polri Cabang Denpasar);
- 1 (satu) buah alat isap shabu (bong) dan 1 (satu) buah korek gas didalam tas warna coklat;
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk Maxtron dengan nomor sim card 087761134337;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia dengan nomor sim card 081907075109;
Putusan PN TABANAN Nomor 24/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Adrian, hakim Anggota 2: Pulung Yustisia Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pid.Sus/2018/PT DPS
Kasasi : 2554 K/PID.SUS/2018
Pertama : 24/Pid.Sus/ 2018/PN Tab
Statistik8232