Putusan PN GORONTALO Nomor 4/PID.SUS.TIPIKOR/2013/PN.GTLO |
|
Nomor | 4/PID.SUS.TIPIKOR/2013/PN.GTLO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TipikorKorupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ferry M.j. Sumlang |
Hakim Anggota | - Sukatma, Banelaus Naipospos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa BAHRUDIN A SUAIB tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa BAHRUDIN A SUAIB tersebut oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa BAHRUDIN A SUAIB tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN DENGAN GABUNGAN BEBERAPA PERBUATAN ?;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun 6 (enam) bulan ; dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) , dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 229.280.000,-(Dua ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;8. Menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp.15. 000.000,-(lima belas juta rupiah) dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti dari Terdakwa tersebut; sedang barang bukti berupa:1) 3 (tiga) buah buku tabungan BRI No. Rekening 5158-01-003964-53-4 An Bidang dukungan layanan, alamat PNPM Generasi Kec. Boliyohuto (Asli);2) 2 (dua) buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 5158-01-003962-53-2 An Bidang Kesehatan alamat PNPM Generasi Kec. Boliyohuto (asli);3) 2 (dua) Buah Buku Tabungan BRI Rekening No. 5158-01-003963-53-8 An. Bidang Pendidikan,Alamat PNPM Generasi Kec. Boliyohuto (Asli);4) 3 (Tiga) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 5158-01-004458-53-6 An. UPK Kec. Boliyohuto alamat Desa Lamahu Kec. Boliyohuto (Asli);5) 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRI No. Rekening 5158-01-004324-53-3 An. Dok Perencanaan PNPM Boliyohuto, alamat Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto (Asli);6) 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank SULUT Cabang Limboto No. Rekening 007.02.11.008040-0 An. SPKP PPK/BAHRUDIN SUAIB, Alamat Desa Sidomulyo Kec. Boliyohuto (Asli);7) 1 (Satu) Buah Rekapitulasi Penyalahgunaan Dana Program PNPM di UPK Kecamatan Boliyohuto Hasil Pemeriksaan Tanggal 26 s/d 29 Januari 2011 (Asli);8) 1 (satu) exemplar surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 337/07/IV/2008 tanggal 27 Maret 2008 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 (Asli);9) 1 (Satu) examplar Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 668/07/XI/2008 tanggal 04 Nopember 2008 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 337/07/IV/2008 dan Nomor 603/07/IX/2008 Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Mayarakat PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 (Fotocopy);10) 1 (Satu) examplar Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 521/31/XI/2010 tanggal 22 Nopember 2010 tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan dan Unit Pengelola Kegiatan Sementara sebagai Pengelola Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Pemberdayaan Sistim Partisipatif (P2SPP) dalam PNPM Mandiri (Fotocopy);11) 1 (Satu) examplar Berita Acara Musywarah Antar Desa (MAD) Khusus tertanggal 11 Mei 2011 (Fotocopy);12) 1 (Satu) examplar Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD) Tutup Buku TA 2010 tertanggal 20 Februari 2011 (Asli);13) 1 (Satu) Examplar Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Bantuan PNPM Bantuan PNPM Generasi sehat dan cerdas Surat Penetapan Camat Boliyohuto Nomor 900/K-BOL/30/IX/2009 (Asli);14) 1 (Satu) Examplar Program Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Bantuan PNPM Bantuan PNPM Generasi sehat dan cerdas Surat Penetapan Camat Boliyohuto Nomor 37 tahun 2010 (Fotocopy);15) 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) pinjaman atas nama RIZAL ARASI dengan jaminan 1 (satu) buah sertifikat tanah atas nama KARIM TIALO luas 21.700 M2 (dua puluh satu ribu tujuh ratus meter persegi); tertanggal 22 Maret 2010 (Asli);16) 1 (satu) lember kwitansi sebesar Rp. 7.400.000,-(Tujuh juta emapat ratus meter persegi); pinjaman tertanggal 3 April 2010 yang menerima RIZAL AKASI (Asli);17) 9 (sembilan) buah Buku Kas Umum (Asli);18) 8 (delapan) buah Buku Kas POKJA Pendidikan (aliaa); 19) 8 (delapan) buah Buku Kas POKJA Kesehatan (Asli);20) 8 (delapan) buah Buku Kas POKJA Dukungan layanan (Asli);21) 1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Operasional PNPM Generasai Sehat dan Cerdas (Fotocopy); 22) 1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Pedesaan (Fotocopy);23) 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Antar Desa (MAD Khusus) tanggal 11 Juni 2009; (Fotocopy); ---------------------- ?tetap terlampir dalam berkas perkara?-----------9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 269 K/PID.SUS/2014
Pertama : 04/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Gtlo.
Statistik5816