Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 110-K/PM I-01/AD/VI/2014, 18-08-2014 |
|
Nomor | 110-K/PM I-01/AD/VI/2014, 18-08-2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : 1 (SATU) TAHUN PENJARA, PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Mohammad Miftahor Riski, pangkat Lettu Inf NRP 11030020910380, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : penjara selama 1 (satu) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : a. Barang-barang : - 2 (dua) buah Rapid test urine merk Answer spek Methafhetamine diserahkan kepada BNNP Aceh.- 2 (dua) buah sedotan ukuran kecil dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat : - 1 (satu) lembar Surat keterangan tes urine Narkoba Nomor : SKTUN /02/III/2014/BNNP-Aceh tanggal 25 Maret 2014, tentang Keterangan pemeriksaan urine a.n. Lettu Inf Mohammad Miftahor Riski, NRP 11030020910380, Danramil 03/Lhoknga, Kodim 0101/BS. - 2 (dua) buah Rapid test Narkoba merk Answer Spek Methamfhetamine kode MET.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110-K/PM_I-01/AD/VI/2014,_18-08-2014.zip
- Download PDF
- 110-K/PM_I-01/AD/VI/2014,_18-08-2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 346 K/MIL/2014
Pertama : 110-K/PM I-01/AD/VI/2014, 18-08-2014
Pertama : 91
Lainnya : 110-K/ PM I-01/AD/VI/2014
Banding : 91-K/PMT-I/BDG/AD/IX/2014
Statistik10754