Putusan PN PATI Nomor -8/Pdt.G/2015/PN Pti |
|
Nomor | -8/Pdt.G/2015/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Etri Widayati |
Hakim Anggota | Tri Asnuri Herkutanto, Oktafiatri Kusumaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat VII ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian ;- Menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati dengan batas-batas:Utara : Jalan Raya Gabus Tlogoayu ;Selatan : Sawah KASMIN ;Barat : H. ALI IMRON ;Timur : Sawah MURTIWI ; - Menyatakan perbuatan dari KASMIRAH ( Ibu dari Tergugat I, II, III, IV, V, VI ) yang telah memasukan obyek sengketa kedalam SHM No.1054 atas nama KASMIRAN binti SOEKARDI adalah Perbuatan Melawan Hukum ;- Menyatakan jual beli yang dilakukan KASMIRAH kepada Tergugat I atas tanah yang didalamnya terdapat tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga batal demi hukum ;- Menyatakan SHM No.01152 atas nama Tergugat I yang didalamnya terdapat obyek sengketa milik Desa Para Penggugat adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; - Menghukum Para Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun bila perlu dengan bantuan aparat Negara ;- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini ;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.361.000,- ( dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : -8/Pdt.G/2015/PN Pti
Banding : 380/Pdt/2016/PT SMG
Pertama : 92/Pdt.G/2015/PN Jpa
Statistik6518