Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2020/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hario Purwo Hantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Firmansyah Roni, Hakim Anggota Pande Tasya |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Yakobus Leonardo Als Kobus Anak dari Matias (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum, yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Suzuki Satria F Nomor KT.5802 PK Warna Biru, Beserta kunci kontak 1 (satu) buah plastik warna hitam; - 1 (satu) Buah Hand Phone Merk Samsung Galaxi J1 Prime warna Hitam; - Uang senilai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masing-masing pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 129/Pid.Sus/2020/PN Sdw, atas nama Terdakwa Thomas Laq Anak dari Garis; 8. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2072 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 128/Pid. Sus/2020/PN Sdw
Statistik3722