Putusan PN SURABAYA Nomor 1022/Pdt.G/2013/PN.Sby |
|
Nomor | 1022/Pdt.G/2013/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S U K A D I |
Hakim Anggota | Ferdinandus B., Sudarwin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I ; ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------2. Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari pembeli tanah yang bertikad baik, sekaligus pemilik sah atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 1766/Kel. Asemrowo, surat ukur No. 542/Asemrowo/2002 Pengganti Sertifikat M.217/Kel. Asemrowo, Gambar Situasi No. 2337/1987 tertanggal 16 April 1987 seluas 3.410 M2 terletak di Jalan Dupak Rukun No. 90 Surabaya atas nama Hartono Prasetyo ; -------------------------------------------------3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) ; --------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan atau siapapun untuk menyerahkan Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1766/Kel. Asemrowo, surat ukur Nomor. 542/Asemrowo/2002 Pengganti Sertifikat M.217/Kel. Asemrowo, Gambar Situasi No. 2337/1987 tertanggal 16 April 1987 seluas 3.410 M2 terletak di Jalan Dupak Rukun No. 90 Surabaya atas nama Hartono Prasetyo dalam keadaan sempurna tanpa beban kepada Para Penggugat, dengan batas-batas : --------------------------------------------------------------------------------------? Utara : SHM 216/Asemrowo -----------------------------------------------------? Selatan : SHGB 4/Asemrowo ------------------------------------------------------? Barat : Tol Surabaya-Malang ----------------------------------------------------? Timur : Jalan Raya Dupak Rukun ---------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI untuk membayar uang ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) kepada Para Penggugat ; --------------------------------------------------------------------6. Menghukum Terugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; ----------7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul atas perkara ini yang besarnya diperhitungkan sebesar Rp.2.361.000,- (Dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------8. Menolak selain dan selebihnya;----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2721 K/Pdt/2016
Pertama : 1022/Pdt.G/2013/PN.Sby
Banding : 97/PDT/2015/PT.SBY
Statistik395