Putusan PN AMBON Nomor 23/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb |
|
Nomor | 23/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Dan Edy Sepjengkaria, Sh.cn, Abadi |
Panitera | Jordan Sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa WILLIAM BATHMIR, S.Ap. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa WILLIAM BATHMIR, S.Ap. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? Tindak Pidana Korupsi ? dalam dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.136.440.000.- ( seratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah ), jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :38. 1 (satu) rangkap asli Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 425 Tahun 2010, tanggal 31 Desember 2010 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara MTQ ke XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2011, dan yang menerbitkan Surat Keputusan tersebut adalah Gubernur Maluku ;39. 1 (satu) rangkap asli Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabku) yang dibuat oleh Bidang Kesednian dan Pariwisata pada pelaksanaan kegiatan MTQ ke XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo kab. Kepulauan Aru tahun 2011 (Tidak Lengkap) ;40. 71 (tujuh puluh satu) lembar Kwitansi asli Pembayaran yang direalisasikan oleh Bidang Kesenian dan Pariwisata untuk kebutuhan Bidang dimaksud pada pelaksanaan kegiatan MTQ ke XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Kesenian dan Pariwisata William Botmir, S.Ap. ;41. 29 (dua puluh sembilan) buah Tiket Trigana Air dan 1 (satu) lembar tiket Itirerary Batavia Air untuk Kepentingan Transportasi Udara kepada para tamu undangan yang diundang Bidang Kesenian dan Pariwisata yang diketuai oleh William Botmir, S.Ap pada pelaksanaan kegiatan MTQ ke XXIV tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 ;42. 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan Dana/Anggaran Penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 334.250.000,00 yang ditandatangani oleh Drs. Mohamad Djumpa (Ketua Harian), Elifas Leaua, S.Sos (Wakil Bendahara I), dan William Botmir, S.Ap (Ketua Bidang Kesenian dan Pariwisata) tanggal 05 April 2011 ;43. 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan Dana/Anggaran Penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 678.924.250,00 yang ditandatangani oleh Drs. Mohamad Djumpa (Ketua Harian), Elifas Leaua, S.Sos (Wakil Bendahara I), dan William Botmir, S.Ap, (Ketua Bidang Kesenian dan Pariwisata) tanggal 05 Mei 2011 ;44. 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan Dana/Anggaran Pinjaman untuk Penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 337.724.750,- yang ditandatangani oleh Drs. Mohamad Djumpa (Ketua Harian), Elifas Leaua, S.Sos (Wakil Bendahara I), dan William Botmir, S.Ap (Ketua Bidang Kesenian dan Pariwisata) tanggal 27 Mei 2011 ;45. 1 (satu) lembar Kwitansi Pencairan Dana/Anggaran Pinjaman untuk Penyelenggaraan MTQ XXIV untuk Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 30.500.000,00 yang ditandatangani oleh Drs. Mohamad Djumpa (Ketua Harian), Elifas Leaua, S.Sos (Wakil Bendahara I), dan William Botmir, S.Ap (Ketua Bidang Kesenian dan Pariwisata) tanggal 01 Juni 2011 ;46. 1 (satu) bundel Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penjabaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2011, tanggal 14 Januari 2011 ;47. 1 (satu) Lembar Proposal Permintaan Dana / Anggaran Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 334.250.000,00 yang diajukan kepada Panitia Inti Pelaksanaan Kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani oleh William Botmir, S.Ap. ;48. 1 (satu) Lembar Proposal Permintaan Dana / Anggaran Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 678.924.250,00 yang diajukan kepada Panitia Inti Pelaksanaan Kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani oleh William Botmir, S.Ap. ;49. 1 (satu) Lembar Proposal Permintaan tambahan Dana / Anggaran Bidang Kesenian dan Pariwisata Sebesar Rp. 337. 724.250,00 yang diajukan kepada Panitia Inti Pelaksanaan Kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani William Botmir, S.Ap. ;50. 1 (satu) Lembar Proposal Permintaan tambahan Dana / Anggaran Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 30.500.000,00 yang diajukan kepada Panitia Inti Pelaksanaan Kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani oleh William Botmir, S.Ap. ;51. 1 (satu) Lembar RAB Program dan Kegiatan Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 334.250.000,00 yang diajukan kepada Panitia Inti Pelaksanaan Kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani oleh William Botmir, S.Ap. ;52. 1 (satu) Rangkap RAB Program dan Kegiatan Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 678.924.250,00 yang diajukan kepada Panitia Inti Pelaksanaan Kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani oleh William Botmir, S.Ap. ;53. 1 (satu) Rangkap RAB Program dan Kegiatan Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 337. 724.250,00 yang diajukan kepada Panitia Inti Pelaksanaan Kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani oleh WILLIAM BOTHMIR, S.Ap. ;54. 1 (satu) Rangkap RAB Program dan Kegiatan Bidang Kesenian dan Pariwisata sebesar Rp. 30.500.000,00 yang diajukan kepada Panitia Inti Pelaksanaan Kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru tahun 2011 yang ditandatangani oleh William Botmir, S.Ap. ; 55. 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati kab. Kepulauan Aru Nomor : 931 / 35 Tahun 2011 tentang Penetapan Uang Persediaan (UP) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2011 tanggal 15 Januari 2011, dan dilampirkan dengan Dokumen seperti SPM, SPP, SP2D Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 2.483.506.090,00, SKPD Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Aru TA. 2011 ;56. 1 (satu) Rangkap SPM TU, SPP TU, dan SP2D Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 2.000.000.000,00 SKPD Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Aru TA. 2011 ;57. 1 (satu) Rangkap Surat Permintaan LPJ / Pertanggung Jawaban Keuangan (Perwabku) Bidang-Bidang Kegiatan termasuk Bidang Kesenian dan Pariwisata oleh Panitia MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di Kota Dobo Kab. Kepulauan Aru Tahun 2011 ;58. 1 (satu) rangkap photo copy kwitansi biaya transport latihan penari tari massal sebesar Rp. 21.840.000,00 ;59. 1 (satu) rangkap photo copy kwitansi biaya insentif penari massal untuk acara pembukaan sebesar Rp. 25.000.000,00.- ;60. 1 (satu) rangkap photo copy kwitansi biaya insentif pelatih tari massal untuk acara penutupan sebesar Rp. 15.000.000,00.- ;61. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 1 ;62. 1 April 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Bpk. Dace ;63. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 11 April 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Bpk. Amos Wattimena ;64. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 10 mei 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Bpk. Riki ;65. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 23 April 2011 s.d 25 April 2011 a.n. Bpk. Semmy Toisuta ;66. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 23 April 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Ibu Lilis ;67. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 10 Mei 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Bpk. Semmy Toisuta ;68. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 10 Mei 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Sdr. Novi ;69. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 10 Mei 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Ibu Nurul Toisuta ;70. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 10 Mei 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Bpk. Maikel ;71. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 11 April 2011 s.d 14 April 2011 a.n. Bpk. Semmy Toisuta ;72. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 14 Mei 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Bpk. Frengki Mewar ;73. 1 (satu) lembar photo copy kwitansi biaya penginapan / hotel suasana baru tanggal 19 Mei 2011 s.d 1 Juni 2011 a.n. Ibu Henny Hayat ;74. 1 (satu) rangkap photo copy catatan anggaran dan realisasi Bidang Kesenian dan Pariwisata ; Dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita ; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.SUS/TPK_/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 23/Pid.SUS/TPK_/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb
Kasasi : 1375 K/Pid.Sus/2017
Lainnya : 8/PID-SUS-TPK/2016/PT.AMB
Statistik
Statistik
110
44