- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan objek-objek selanjutnya disebut total objek sebagai berikut:
- Tanah pekarangan seluas 1.260 m2 (seribu dua ratus enam puluh meter persegi), dan bangunan yang berdiri di atasnya terdiri dari 2 (dua) bangunan yaitu (1) bangunan sebelah utara depan seluas 172 m2 (seratus tujuh puluh dua meter persegi) dan (2) bangunan sebelah selatan ke belakang seluas 333 m2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 952, atas nama Mochamad Thamrin bin Muin, yang terletak di Jalan Jendral Achmad Yani Nomor 110, Kelurahan Kedungsari RT. 05 RW. 13, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang dengan batas-batas:
- Sebelah utara, dengan Ruko dan tanah milik M. Thamrin;
- Sebelah timur, dengan Pengairan Manggis;
- Sebelah selatan, dengan tanah milik Slamet Riyanto dan Ibu Ibnu Suroso;
- Sebelah barat, dengan trotoar Jalan Jendral A. Yani;
- Tanah pekarangan seluas 272 m2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 272 m2 (dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 619, atas nama Mohamad Thamrin bin Muin, yang terletak di Kelurahan Kedungsari RT. 05 RW. 13, Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang dengan batas-batas:
- Sebelah utara, sekarang dengan tanah milik Sarjono dan Masjid;
- Sebelah timur, dengan selokan;
- Sebelah selatan, dengan tanah milik M. Thamrin;
- Sebelah barat, dengan Ruko;
- Tanah pekarangan seluas 2.515 m2 (dua ribu lima ratus lima belas meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 416, atas nama Thamrin, yang terletak di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dengan batas-batas:
- Sebelah utara, dengan tanah milik Ir. Bambang;
- Sebelah timur, dengan tanah milik PJKA;
- Sebelah selatan, dengan Dealer Nissan;
- Sebelah barat, dengan trotoar Jalan Jendral A. Yani;
- Tanah pekarangan seluas 719 m2 (tujuh ratus sembilan belas meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya terdiri dari 3 (tiga) bangunan, yaitu (1) bangunan pojok depan seluas 49 m2 (empat puluh sembilan meter persergi), (2) bangunan tengah 131 m2 (seratus tiga puluh satu meter persergi), dan (3) bangunan belakang 160 m2 (seratus enam puluh meter persergi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2, atas nama Thamrin bin Muin, yang terletak di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 230, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dengan batas-batas:
- Sebelah utara, dengan tanah milik Ferdian/Joko;
- Sebelah timur, dengan trotoar Jl. Jend. A.Yani;
- Sebelah selatan, dengan tanah milik SMKN 2 Magelang;
- Sebelah barat, dengan tanah milik SMKN 2 Magelang, Sukesi dan Mulyono;
- Tanah pekarangan seluas 119 m2 (seratus sembilan belas meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 47 m2 (empat puluh tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 918, atas nama Tamrin, yang terletak di Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dengan batas-batas:
- Sebelah utara, dengan Bengkel;
- Sebelah timur, dengan trotoar Jalan Jendral A. Yani;
- Sebelah selatan, dengan tanah milik Wardi Kusuma;
- Sebelah barat, dengan tanah milik M. Thamrin;
- Tanah pekarangan seluas 729 m2 (tujuh ratus dua puluh sembilan meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 107 m2 (seratus tujuh meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1761, atas nama Thamrin bin Muin, yang terletak di Kampung Ringin Anom, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dengan batas-batas:
- Sebelah utara, dengan tanah milik Lutfiani/Cengkeh 55;
- Sebelah timur, dengan tanah milik M. Thamrin dan Bengkel;
- Sebelah selatan, dengan tanah milik wardi Kusuma;
- Sebelah barat, dengan tanah milik Elli Nurdiana;
- Tanah pekarangan seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 126 m2 (seratus dua puluh enam meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1762, atas nama Thamrin bin Muin, yang terletak di Kampung Ringin Anom, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dengan batas-batas:
- Sebelah utara, dengan tanah milik Ike Kusumawati;
- Sebelah timur, dengan trotoar Jalan Jendral A. Yani;
- Sebelah selatan, dengan Gang Progo;
- Sebelah barat, dengan tanah milik Helmi;
- Tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri di atasnya seluas 1.475 m2 (seribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi), sertifikat hak milik (SHM) No. 243, atas nama M. Thamrin, yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
- Sebelah utara, dari barat ke timur berbatasan dengan lahan milik Harjito dan Hartawan;
- Sebelah timur, dengan Jalan Desa;
- Sebelah selatan, dari barat ke timur berbatasan dengan lahan milik Sutiyem, Nartini dan Utami;
- Sebelah barat, dengan Jalan Raya Magelang;
- Tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 1.745 m2 (seribu tujuh ratus empat puluh lima meter persegi), Sertifikat Hak Milik No. 244, tertulis atas nama M. Thamrin, yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
- Sebelah utara, lahan milik M. Thamrin;
- Sebelah timur, dengan parit irigasi kecil;
- Sebelah selatan, dari barat ke timur berbatasan dengan lahan milik Pulung Sugiantoro, Marjimin, Wardoyo, Warisno dan Edi Sutrisno;
- Sebelah barat, dengan Jalan Desa;
- Tanah pekarangan dan bangunan yang berdiri di atasnya, seluas 1.599 m2 (seribu lima ratus sembilan puluh sembilan meter persegi), Sertifikat Hak Milik No. 81, atas nama M. Thamrin, yang terletak di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas:
- Sebelah utara, lahan milik Trinowo;
- Sebelah timur, dengan parit irigasi kecil;
- Sebelah selatan, lahan milik Thamrin;
- Sebelah barat, dengan Jalan Desa;
- Tanah pekarangan seluas 1.898 m2 (seribu delapan ratus sembilan pulah delapan meter persegi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3481, atas nama Mochamad Thamrin, yang terletak di Jalan Jeruk, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara, dengan selokan;
- Sebelah timur, sekarang dengan rumah milik Joko Sudantoko;
- Sebelah selatan, dengan trotoar Jalan Jeruk;
- Sebelah barat, dengan tanah milik Supardi;
- Mobil Toyota Super Kijang Pick Up KF. 40 Tahun 1989 Warna Merah dulu No. Polisi AA 9200 A sekarang No. Polisi AA 1906 CH atas nama M. Thamrin;
- Menetapkan bagian masing-masing Sumijati binti Tjokrowisastro, M. Thamrin bin Muin, dan Rubijah binti Karso Dikromo (Tergugat V) adalah sebesar 1/3 (sepertiga) dari total objek yang tercantum dalam diktum 2;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sumijati binti Tjokrowisastro adalah sebagai berikut:
- M. Thamrin bin Muin (suami);
- Purwanti Nurlela binti M. Thamrin atau Tergugat I (anak kandung perempuan);
- Elly Nurdiana binti M. Thamrin atau Tergugat II (anak kandung perempuan);
- Triono bin M. Thamrin atau Penggugat (anak kandung laki-laki);
- Wilujeng Isnoniati binti M. Thamrin atau Tergugat III (anak kandung perempuan);
- Umi Kurniati binti M. Thamrin atau Tergugat IV (anak kandung perempuan);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhumah Sumijati binti Tjokrowisastro dari harta waris Sumijati binti Tjokrowisastro berupa 1/3 (sepertiga) dari total objek yang tercantum dalam diktum 2, dengan asal masalah 8 (delapan) adalah sebagai berikut:
- M. Thamrin bin Muin (suami) mendapat bagian sebesar 1/4 (seperempat) = 2/8 (dua perdelapan) bagian;
- Purwanti Nurlela binti M. Thamrin atau Tergugat I (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan);
- Elly Nurdiana binti M. Thamrin atau Tergugat II (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan);
- Triono bin M. Thamrin atau Penggugat (anak kandung laki-laki) mendapat bagian 2/8 (dua perdelapan);
- Wilujeng Isnoniati binti M. Thamrin atau Tergugat III (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan);
- Umi Kurniati binti M. Thamrin atau Tergugat IV (anak kandung perempuan) mendapat bagian 1/8 (seperdelapan);
- Menetapkan ahli waris dari almarhum M. Thamrin bin Muin adalah sebagai berikut:
- Suyati binti Sumarjono atau Tergugat X (istri)
- Purwanti Nurlela binti M. Thamrin atau Tergugat I (anak kandung perempuan);
- Elly Nurdiana binti M. Thamrin atau Tergugat II (anak kandung perempuan);
- Triono bin M. Thamrin atau Penggugat (anak kandung laki-laki);
- Wilujeng Isnoniati binti M. Thamrin atau Tergugat III (anak kandung perempuan);
- Umi Kurniati binti M. Thamrin atau Tergugat IV (anak kandung perempuan);
- Rudi Prayogo bin M. Thamrin atau Tergugat VI (anak kandung laki-laki);
- Winarno Hadi bin M. Thamrin atau Tergugat VII (anak kandung laki-laki);
- Ariati Anomsari binti M. Thamrin atau Tergugat VIII (anak kandung perempuan);
- Anyar Wulandari binti M. Thamrin atau Tergugat IX (anak kandung perempuan);
- Nabila Tessa Malinda binti M. Thamrin atau Tergugat XI (anak kandung perempuan);
- Taufik Setiawan bin M. Thamrin atau Tergugat XII (anak kandung laki-laki);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum M. Thamrin bin Muin dari harta waris M. Thamrin bin Muin berupa 1/3 (sepertiga) dari total objek yang tercantum dalam diktum 2 ditambah 1/4 (seperempat) dari 1/3 (sepertiga) dari total objek yang tercantum dalam diktum 2 sehingga jumlahnya 5/12 (lima perdua belas) dari total objek yang tercantum dalam diktum 2, dengan asal masalah 120 (seratus dua puluh) adalah sebagai berikut:
- Suyati binti Sumarjono atau Tergugat X (istri) mendapat bagian sebesar 1/8 (seperdelapan) = 15/120 (lima belas perseratus dua puluh) bagian;
- Purwanti Nurlela binti M. Thamrin atau Tergugat I (anak kandung perempuan) mendapat bagian sebesar 7/120 (tujuh perseratus dua puluh);
- Elly Nurdiana binti M. Thamrin atau Tergugat II (anak kandung perempuan) mendapat bagian sebesar 7/120 (tujuh perseratus dua puluh);
- Triono bin M. Thamrin atau Penggugat (anak kandung laki-laki) mendapat bagian sebesar 14/120 (empat belas perseratus dua puluh);
- Wilujeng Isnoniati binti M. Thamrin atau Tergugat III (anak kandung perempuan) mendapat bagian sebesar 7/120 (tujuh perseratus dua puluh);
- Umi Kurniati binti M. Thamrin atau Tergugat IV (anak kandung perempuan) mendapat bagian sebesar 7/120 (tujuh perseratus dua puluh);
- Rudi Prayogo bin M. Thamrin atau Tergugat VI (anak kandung laki-laki) mendapat bagian sebesar 14/120 (empat belas perseratus dua puluh);
- Winarno Hadi bin M. Thamrin atau Tergugat VII (anak kandung laki-laki) mendapat bagian sebesar 14/120 (empat belas perseratus dua puluh);
- Ariati Anomsari binti M. Thamrin atau Tergugat VIII (anak kandung perempuan) mendapat bagian sebesar 7/120 (tujuh perseratus dua puluh);
- Anyar Wulandari binti M. Thamrin atau Tergugat IX (anak kandung perempuan) mendapat bagian sebesar 7/120 (tujuh perseratus dua puluh);
- Nabila Tessa Malinda binti M. Thamrin atau Tergugat XI (anak kandung perempuan) mendapat bagian sebesar 7/120 (tujuh perseratus dua puluh);
- Taufik Setiawan bin M. Thamrin atau Tergugat XII (anak kandung laki-laki) mendapat bagian sebesar 14/120 (empat belas perseratus dua puluh);
- Menetapkan bagian masing-masing para pihak bila dibagi dari total objek yang tercantum dalam diktum 2 dengan asal masalah 288 adalah sebagai berikut:
- Triono bin M. Thamrin (Penggugat) mendapat bagian sebesar 24/288 (dua puluh empat perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris Sumijati binti Tjokrowisastro ditambah sebesar 14/288 (empat belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin sehingga totalnya 38/288 (tiga puluh delapan perdua ratus delapan puluh delapan);
- Purwanti Nurlela binti M. Thamrin (Tergugat I) mendapat bagian sebesar 12/288 (dua belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris Sumijati binti Tjokrowisastro ditambah sebesar 7/288 (tujuh perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin sehingga totalnya 19/288 (sembilan belas perdua ratus delapan puluh delapan);
- Elly Nurdiana binti M. Thamrin (Tergugat II) mendapat bagian sebesar 12/288 (dua belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris Sumijati binti Tjokrowisastro ditambah sebesar 7/288 (tujuh perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin sehingga totalnya 19/288 (sembilan belas perdua ratus delapan puluh delapan);
- Wilujeng Isnoniati binti M. Thamrin (Tergugat III) mendapat bagian sebesar 12/288 (dua belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris Sumijati binti Tjokrowisastro ditambah sebesar 7/288 (tujuh perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin sehingga totalnya 19/288 (sembilan belas perdua ratus delapan puluh delapan);
- Umi Kurniati binti M. Thamrin (Tergugat IV) mendapat bagian sebesar 12/288 (dua belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris Sumijati binti Tjokrowisastro ditambah sebesar 7/288 (tujuh perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin sehingga totalnya 19/288 (sembilan belas perdua ratus delapan puluh delapan);
- Rubijah binti Karsodikromo (Tergugat V) mendapat bagian 96/288 (sembilan puluh enam perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai pihak dalam harta bersama;
- Rudi Prayogo bin M. Thamrin (Tergugat VI) mendapat bagian sebesar 14/288 (empat belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin;
- Winarno Hadi bin M. Thamrin (Tergugat VII) mendapat bagian sebesar 14/288 (empat belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin;
- Ariati Anomsari binti M. Thamrin (Tergugat VIII) mendapat bagian sebesar 7/288 (tujuh perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin;
- Anyar Wulandari binti M. Thamrin (Tergugat IX) mendapat bagian sebesar 7/288 (tujuh perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin;
- Suyati binti Sumarjono (Tergugat X) mendapat bagian sebesar 15/288 (lima belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin;
- Nabila Tessa Malinda binti M. Thamrin (Tergugat XI) mendapat bagian sebesar 7/288 (tujuh perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin;
- Taufik Setiawan bin M. Thamrin (Tergugat XII) mendapat bagian sebesar 14/288 (empat belas perdua ratus delapan puluh delapan) sebagai ahli waris M. Thamrin bin Muin;
- Menghukum Tergugat V sebagai pihak dalam harta bersama dan ahli waris sebagaimana diktum angka 4 (empat) dan 6 (enam) untuk melaksanakan pembagian harta bersama dan harta waris almarhumah Sumijati binti Tjokrowisastro serta harta waris almarhum M. Thamrin bin Muin dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 8 (delapan), apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dilaksanakan secara lelang oleh Badan Lelang Negara dan hasilnya dibagikan kepada Tergugat V dan ahli waris sebagaimana diktum angka angka 4 (empat) dan 6 (enam) sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 8 (delapan);
- Menghukum Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, dan Tergugat X untuk menyerahkan total objek sebagaimana diktum angka 2 yang dikuasai oleh Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat IX, dan Tergugat X dalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari beban atau tanggungan apapun kepada Tergugat V dan ahli waris sebagaimana diktum angka 4 (empat) dan 6 (enam) sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 8 (delapan);
- Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 4.1.11 dan 9.1.11 sepanjang mengenai bangunan objek tersebut (Bangunan di atas SHM No. 3481), angka 4.1.12 dan 9.1.12 (SHM No. 1205), angka 4.1.13 dan 9.1.13 (SHGB No. 501), angka 4.1.14 dan 9.1.14 (SHGB No. 493), angka 4.2.2 dan 9.2.2 (Mobil Mitsubishi T-20 SS), dan angka 4.2.3 dan 9.2.3 (Mobil Kijang Innova) tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menolak eksepsi Para Tergugat Intervensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Intervensi I sepanjang mengenai objek pada petitum angka 4.1.13 dan 9.1.13 (SHGB No. 501), dan angka 4.1.14 dan 9.1.14 (SHGB No. 493) tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para pihak selain Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.484.000,- (sebelas juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PA MAGELANG Nomor 0142/Pdt.G/2016/PA.Mgl |
|
Nomor | 0142/Pdt.G/2016/PA.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Juwariyah |
Hakim Anggota | M.e.i., Hakim Anggota Firdaus Muhammad, I.br Hakim Anggota Jamadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Saefudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI Adalah harta bersama Sumijati binti Tjokrowisastro, M. Thamrin bin Muin, dan Rubijah binti Karso Dikromo (Tergugat V); DALAM REKONVENSI DALAM INTERVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0142/Pdt.G/2016/PA.Mgl
Kasasi : 742 K/Ag/2019
Banding : 72/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Statistik355124