- Menyatakan Terdakwa M. SOLEH BIN NAWAWI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman " ;-----------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa M. SOLEH BIN NAWAWI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 6 (enam) bulan penjara;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,34 gram
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nopol L 650 TA tahun 2013 dengan Noka MH35D9205DJ826005 dan Nosin 5D918259B1
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam dengan Nopoi L 850 TA tahun 2013 dengan Noka M435D3205DJ826005 dan Nosin 5D91825981 An. OEMBAR alamat Tambak Wedi Bara XV/31 RWfRT 0/03 Kec. Tambak Wedi Kec. Kenjeran Surabaya;----------------------------
Putusan PN SAMPANG Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Spg |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2018/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Wijayanti Tanjung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gde Perwata, M.hbr Hakim Anggota Triu Artanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sulikhah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENG ADILI Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------------------------- Dirampas untuk negara ;-------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1572 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 1/Pid.Sus/2018/PN Spg
Statistik226