Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 315/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. |
|
Nomor | 315/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . H. Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Yan Manoppo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Para Tergugat.Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan batal Surat Perjanjian Jual Beli Antara Jenaludin dengan PT. Jompa Nae Abadi No. 01/VII/2011 tertanggal 22 Juli 2011 dengan segala akibat hukumnya ;- Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengembalikan uang sebesar Rp.1.100.000.000,-00 (satu milyar seratus juta rupiah) kepada Tergugat I;- Menyatakan Batal :? Akta Perjanjian Kerjasama No. 26 tanggal 12 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Edi Priyono, SH, Notaris di Jakarta;? Akta Penyerahan tanah-Tanah untuk dijual Guna Membayar Kewajiban No. 32 tanggal 12 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Edi Priyono, SH, Notaris di Jakarta;? Akta Kuasa Untuk Menjual No. 33 tanggal 12 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Edi Priyono, SH, Notaris di Jakarta;? Akta Pengikatan untuk Jual Beli No. 34 tanggal 12 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Edi Priyono, SH, Notaris di Jakarta;? Akta Pernyataan dan Jaminan No. 35 tanggal 12 Agustus 2011 yang dibuat di hadapan Edi Priyono, SH, Notaris di Jakarta;Dengan segala akibat hukumnya ;- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Tergugat VI dan ataupun siapa saja yang menguasainya untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 50/Lubang Buaya, Gambar Situasi No. 2044/1984 tertanggal 4 Agustus 1984 atas tanah seluas 3.850 M2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik No. 184/Lubang Buaya, Gambar Situasi No. 5290/1993 tertanggal 5 Nopember 1993 atas tanah seluas 1.170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) kepada Penggugat;- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 50/Lubang Buaya Gambar Situasi No. 2044/1984 tertanggal 4 Agustus 1984 seluas 3.850 M2 (tiga ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik No. 184/Lubang Buaya, Gambar Situasi No. 5290/1993 tertanggal 5 Nopember 1993 seluas 1.170 M2 (seribu seratus tujuh puluh meter persegi) untuk diserahkan kepada Penggugat;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk tiap hari keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.5.666.000,- (lima juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 284 PK/Pdt/2018
Banding : 143/PDT/2017/PT.DKI
Pertama : 315/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik16855