- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Drs. H. Sutomo, MSi bin Suwahyo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hj. Sri Hartanty, SE., MM. binti Somo Sukarto) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo;
- Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon adalah sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, tercatat sebagai HM No. 2576 luas kurang lebih 210 m2 atas nama : Nyonya Sri Hartanty, terletak di Jl. Melati Raya BF No. 6 Solo Baru Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : rumah (batas desa)
- Sebelah Selatan : Jl. Melati Raya
- Sebelah Barat : rumah Pak Arif / BF Nomor 7
- Sebelah Timur : rumah Koh Si Tjan / BF Nomor 5
- Menghukum Termohon untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut kepada Pemohon, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagi dua seperdua bagian untuk Pemohon dan seperdua bagian untuk Termohon;
- Menyatakan tidak menerima tuntutan Pemohon tentang menghukum Pemohon untuk memberikan mahar terutang kepada Termohon berupa sebuah rumah seharga riil Rp 500.000.000,-
- Menolak permohonan Pemohon selain dan selebihnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah ?iddah sejumlah Rp. 7.500.000,- kepada Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat pada saat sidang penyaksian ikrar talak;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut?ah sejumlah Rp. 20.000.000,- kepada Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat pada saat sidang penyaksian ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 765/Pdt.G/2017/PA.SKH |
|
Nomor | 765/Pdt.G/2017/PA.SKH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Ufik Nur Arifah Hidayati, I.br Hakim Anggota H. Panut |
Panitera | Panitera Pengganti: Umi Basyiroh, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.551.000,- (dua juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 244/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 48 K/Ag/2020
Pertama : 765/Pdt.G/2017/PA.Skh
Statistik739