- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARIJAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIAMAN NOMOR 123/PID.SUS/2020/PN PMN, TANGGAL 27 AGUSTUS 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dariJaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Pmn, tanggal 27 Agustus 2020, yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 230/PID.SUS/2020/PT PDG |
|
Nomor | 230/PID.SUS/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ramli Darasah |
Hakim Anggota | Brzainal Abidin Hasibuan, H. Yulman |
Panitera | Lely Devita Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/PID.SUS/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 230/PID.SUS/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2204 K/Pid.Sus/2021
Banding : 230/Pid.Sus/2020/PT PDG
Statistik4531